kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.606.000   15.000   0,94%
  • USD/IDR 16.290   50,00   0,31%
  • IDX 7.257   75,31   1,05%
  • KOMPAS100 1.072   13,85   1,31%
  • LQ45 846   11,73   1,41%
  • ISSI 216   3,00   1,41%
  • IDX30 435   5,37   1,25%
  • IDXHIDIV20 520   7,40   1,44%
  • IDX80 122   1,62   1,34%
  • IDXV30 124   0,62   0,50%
  • IDXQ30 143   2,07   1,47%

Perguruan Tinggi Kelola Tambang adalah Bentuk Lepas Tanggung Jawab Pemerintah


Rabu, 22 Januari 2025 / 14:48 WIB
Perguruan Tinggi Kelola Tambang adalah Bentuk Lepas Tanggung Jawab Pemerintah
ILUSTRASI. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/wsj. Pengamat kebijakan pendidikan, Cecep Darmawan sebut usulan RUU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara adalah kekeliruan.


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengamat kebijakan pendidikan sekaligus Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Cecep Darmawan mengatakan usulan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) adalah sebuah kekeliruan.

Lebih detail, usulan untuk memasukan potensi Perguruan Tinggi (PT) menggarap tambang menunjukkan langkah pemerintah yang cenderung lepas tangan terhadap pelaksanaan perguruan tinggi yang baik di dalam negeri.

"Ini sama saja dengan lepasnya tanggung jawab pemerintah kepada perguruan tinggi," ungkap Cecep saat dihubungi Kontan, Rabu (22/01).

Menurut dia, jika dimaksudkan untuk mendapatkan uang dari proses menambang, lebih baik dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor pertambangan atau berkolaborasi dengan pihak swasta profesional.

Baca Juga: Desakan Moratorium Smelter Nikel RKEF, Kelebihan Suplai Hingga Cadangan Tipis

"Tugas utama perguruan tinggi itu kan Tri Dharma bukan untuk mengelola semacam bisnis. Ya, serahkan saja (tambang) kepada swasta profesional atau kepada BUMN," tambahnya.

Menurutnya, Perguruan Tinggi memang butuh biaya untuk mengembangkan riset, tapi kebutuhan ini tidak bisa dijadikan alasan untuk memberikan tambang secara prioritas. 

"Kalau alasannya karena Perguruan Tinggi butuh (dana) riset atau apalah. Ya sudah tambang dikelola dengan baik, dijadikan hasilnya sebagai pemasukan negara kemudian sekian persen diberikan kepada perguruan tinggi," jelasnya.

Dia juga mengkritik mengenai ketentuan perguruan tinggi yang dapat mengelola tambang minimal memiliki akreditasi B atau kualitas baik.

"Mau akreditasi apapun itu Perguruan Tinggi tidak punya kewenangan. Itu menyalahi Undang-undang Pendidikan Tinggi (Dikti). Mengelola tambang itu keluar dari entitas, domain pendidikan," katanya.

Untuk diketahui, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi telah mengatur soal pencegahan komersialisasi pendidikan tinggi. Undang-undang ini menjelaskan bahwa perguruan tinggi tidak boleh mengutamakan kegiatan bisnis.

"Libatkanlah perguruan tinggi dari sisi risetnya, analisis dampak lingkungan (amdal) dan macam-macam yang berhubungan dengan penelitian," tambahnya.

Secara umum, Cecep meminta usulan revisi ini agar segera dibatalkan, karena sudah menyalahi aturan perguruan tinggi.

"Dibatalkan saja, gak usah, berikan saja ke perusahaan profesional. Bukan perguruan tinggi yang disuruh kelola, itu namanya lepas tanggung jawab," jelasnya.

Untuk diketahui, salah satu alasan dimasukannya perguruan tinggi sebagai prioritas penerima tambang mineral adalah karena perguruan tinggi memiliki beban untuk mengembangkan Sumber Daya Manusia (SDM) sehingga membutuhkan biaya yang cukup tinggi.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengungkap pihaknya ingin semua perwakilan institusi yang selama ini terlibat dengan masyarakat itu betul-betul bisa didukung ditopang oleh kekuatan ekonomi.

"Kita juga paham bahwa melakukan perguruan tinggi itu butuh biaya yang cukup tinggi, apalagi kalau kita misalnya sudah mulai berpikir perguruan tinggi untuk menjadi perguruan tinggi riset misalnya, ya tentu kan negara punya tanggung jawab dan keterlibatan," katanya di gedung DPR, Senin (20/01).

Baca Juga: Ormas Keagamaan dapat Jatah IUP Tambang, Begini Respon IMA

Selanjutnya: Simpan DHE SDA 100% Jangkan 1 Tahun, Positif Ke Ekonomi Tapi Bikin Buntung Eksportir

Menarik Dibaca: Promo Alfamart Kebutuhan Dapur 16-31 Januari 2025, Sambal Terasi Sasa Beli 1 Gratis 1

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×