kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kementerian ESDM masih terbuka menerima masukan untuk pajak batubara


Minggu, 26 Juli 2020 / 17:51 WIB
Kementerian ESDM masih terbuka menerima masukan untuk pajak batubara
ILUSTRASI. FILE PHOTO: Dump trucks haul coal and sediment at the Black Butte coal mine outside Rock Springs, Wyoming, U.S. April 4, 2017. REUTERS/Jim Urquhart/File Photo


Reporter: Dimas Andi | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih membuka kesempatan masukan dari para pelaku usaha tambang batubara terkait peningkatan penerimaan negara sebagai syarat perpanjangan kontrak pertambangan.

Sebagai informasi, pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang salah satunya berisi mengenai persyaratan perpanjangan kontrak pertambangan.

Sebelumnya, pemilik Perjanjian Kontrak Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) hanya mengeluarkan dana hasil produksi batubara (DHPB) royalty sebesar 13,5% ditambah lumpsum payment dan PBBKB 7,5% (reimburse), sales tax maksimal 5%, dan PPh Badan 45%.

Baca Juga: Awas, Kemenko Maritim Ikut Mengawasi Penerapan Harga Nikel untuk Smelter

Lalu, ketika PKP2B kontraknya diperpanjang dan berubah status menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUPK OP), pajaknya berubah menjadi: royalty ditambah penjualan hasil tambang (PHT) ditambang barang yang menjadi milik negara (BMN) sebesar 15%.

Kemudian, terdapat PBB Prevailing, lalu pajak daerah prevailing, dan PPN Prevailing sebesar 10%, PPh Badan Prevailing sebesar 25%, serta Earning After Tax (EAT) sebesar 10% dengan porsi 6% untuk daerah dan 4% untuk pusat.

Baca Juga: Ikut awasi penerapan HPM, Kemenko Marves siap jatuhkan sanksi bagi langgar aturan

Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Minerba Irwandy Arief mengatakan, skema perpajakan bagi PKP2B yang hendak diperpanjang menjadi IUPK OP sebenarnya sudah disetujui oleh para pelaku usaha pertambangan batubara. Sosialisasi terkait hal itu juga terus dilakukan oleh pemerintah.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×