kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.321.000   -16.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.675   65,00   0,39%
  • IDX 8.274   121,80   1,49%
  • KOMPAS100 1.150   20,83   1,85%
  • LQ45 828   21,81   2,70%
  • ISSI 292   3,80   1,32%
  • IDX30 433   11,22   2,66%
  • IDXHIDIV20 495   13,50   2,81%
  • IDX80 128   2,92   2,34%
  • IDXV30 137   2,82   2,10%
  • IDXQ30 138   3,59   2,67%

Kementerian ESDM masih terbuka menerima masukan untuk pajak batubara


Minggu, 26 Juli 2020 / 17:51 WIB
Kementerian ESDM masih terbuka menerima masukan untuk pajak batubara
ILUSTRASI. FILE PHOTO: Dump trucks haul coal and sediment at the Black Butte coal mine outside Rock Springs, Wyoming, U.S. April 4, 2017. REUTERS/Jim Urquhart/File Photo


Reporter: Dimas Andi | Editor: Noverius Laoli

Namun, skema tersebut memang belum final mengingat PP terkait syarat perpanjangan kontrak pertambangan masih dalam tahap pembahasan secara intens.

Ia menyebut, selama proses penyusunan PP berlangsung, perusahaan batubara masih diberikan kesempatan untuk memberi masukan terkait skema beban perpajakan batubara.

Baca Juga: Peningkatan beban pajak jadi syarat perpanjangan kontrak tambang, setujukah produsen?

“Dalam sosialisasi pasti perusahaan diberi kesempatan untuk menyampaikan masukan yang lebih baik,” ujar Irwandy, Jumat (24/7).

Meski begitu, ia belum bisa memastikan apakah skema pajak batubara yang telah disampaikan pemerintah tadi akan berubah atau tidak begitu ada beberapa masukan dari para pelaku usaha. “Belum tahu kalau soal itu,” katanya.

Dalam berita sebelumnya, Irwandy mengungkapkan, pemerintah memberikan syarat yang ketat untuk memperpanjang kontrak PKP2B menjadi IUPK OP. Salah satu yang dipersyaratkan oleh pemerintah adalah peningkatan penerimaan negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×