Reporter: Dimas Andi | Editor: Noverius Laoli
Namun, skema tersebut memang belum final mengingat PP terkait syarat perpanjangan kontrak pertambangan masih dalam tahap pembahasan secara intens.
Ia menyebut, selama proses penyusunan PP berlangsung, perusahaan batubara masih diberikan kesempatan untuk memberi masukan terkait skema beban perpajakan batubara.
Baca Juga: Peningkatan beban pajak jadi syarat perpanjangan kontrak tambang, setujukah produsen?
“Dalam sosialisasi pasti perusahaan diberi kesempatan untuk menyampaikan masukan yang lebih baik,” ujar Irwandy, Jumat (24/7).
Meski begitu, ia belum bisa memastikan apakah skema pajak batubara yang telah disampaikan pemerintah tadi akan berubah atau tidak begitu ada beberapa masukan dari para pelaku usaha. “Belum tahu kalau soal itu,” katanya.
Dalam berita sebelumnya, Irwandy mengungkapkan, pemerintah memberikan syarat yang ketat untuk memperpanjang kontrak PKP2B menjadi IUPK OP. Salah satu yang dipersyaratkan oleh pemerintah adalah peningkatan penerimaan negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News