Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Handoyo .
Namun, Bivitri mengungkapkan, dari sisi pemerintah atau dalam hal ini Kementerian ESDM tentu akan bersikeras mengatakan peraturan ini langsung berlaku karena sesungguhnya sejak awal tafsir pemerintah memang seperti itu.
"Makanya dua hari setelah putusan MK keluar, Jokowi langsung mengatakan UU Cipta kerja masih berlaku, dia rebut tafsirnya duluan. Jadi pemerintah tidak akan peduli dengan pandangan dan putusan. Padahal putusannya sudah eksplisit sekali yakni inkonstitusional bersyarat jadi tidak berlaku," terang Bivitri.
Menurutnya, peraturan ini bisa di-challenge ke pengadilan karena putusan MK sudah sangat jelas. Bivitri menjelaskan, Keputusan Menteri adalah kebijakan yang merupakan pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan.
Namun, jika melihat Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan dalam UU No 12 tahun 2011 sebagaimana diubah dengan UU No 15 tahun 2019, memang Keputusan Menteri tidak masuk ke dalam peraturan perundang-undangan dalam arti mengatur.
Baca Juga: Ini Tujuan Pemerintah Kenakan Pajak Progresif Ekspor NPI dan Feronikel
Peraturan Perundang-Undangan terdiri atas, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR), Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, kemudian Peraturan Daerah.
Namun, di luar dari Peraturan Perundang-Undangan ada yang disebut dengan keputusan yang sifatnya konkret, individual, dan final sehingga bisa digunakan untuk melaksanakan suatu peraturan.
"Dengan dasar ini (Kepmen) itu tentu bisa dibawa ke pengadilan. Apalagi levelnya Keputusan Menteri memang pelaksana kebijakan, jadi bisa sekali dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Soal konstruksi hukumnya bisa dibicarakan kemudian. Tetapi forum hukum itu tersedia," kata Bivitri.
Maka dari itu, Bivitri mengatakan bahwa selama UU Cipta Kerja dinyatakan sebagai inkonstitusional bersyarat maka akan menimbulkan ketidakpastian dalam implementasinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News