kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kementerian ESDM mengalihkan sisa kuota solar subsidi AKR Corporindo ke Pertamina


Rabu, 20 November 2019 / 19:45 WIB
Kementerian ESDM mengalihkan sisa kuota solar subsidi AKR Corporindo ke Pertamina
ILUSTRASI. Petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak terapung milik PT Pertamina mengisi solar ke kapal nelayan KM Bintang Ms Makmur di pelabuhan Muara Baru, Jakarta, Jumat (6/2). Kementerian ESDM memutuskan untuk mengalihkan penugasan distribusi solar subsidi AK


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akhirnya memutuskan nasib PT AKR Corporindo Tbk (AKRA) terkait dengan penyaluran solar bersubsidi. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk mengalihkan penugasan distribusi solar subsidi AKR kepada PT Pertamina (Persero).

Pengalihan itu dilakukan sebagai sanksi bagi AKR lantaran sejak 12 Mei 2019, AKR sudah tak lagi menyalurkan solar bersubsidi. Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) M. Fanshurullah Asa mengatakan, keputusan tersebut berlaku sejak 11 November 2019 setelah melalui sidang komite di BPH Migas dan pembahasan bersama Kementerian ESDM. "Sudah (dialihkan), sudah sidang komite, kalau tidak salah sejak Senin 11 November," kata Fanshurullah di Jakarta, Rabu (20/11).

Fanshurullah menyebut, AKR sempat menyalurkan solar subsidi sekitar 62.000 kiloliter (KL). Adapun, solar bersubsidi yang disalurkan AKR pada tahun ini berkisar di angka 234.000 KL atau hanya sekitar 1,5% dari kuota solar tahun 2019 yang berada di angka 14,5 juta KL.

Baca Juga: Melongok langkah Pertamina mendorong peralihan menuju energi terbarukan

Dengan begitu, Pertamina mendapatkan tambahan sisa kuota solar bersubsidi AKR sekitar 172.000 KL untuk disalurkan hingga akhir tahun ini. Menurut Fanshurullah, peralihan kuota AKR ini akan membantu Pertamina di tengah tren peningkatan konsumsi solar pada tahun ini. "Jadi ini kan bantu Pertamina juga untuk penyaluran (solar bersubsidi), karena menambah kuota Pertamina lagi," ujar Fanshurulllah.

Maklum, saat ini penyaluran solar bersubsidi dibayangi kelebihan kuota. BPH Migas memproyeksikan, konsumsi solar bersubsidi sampai akhir tahun diperkirakan akan berlebih hingga 111,34% dari total kuota yang ditetapkan pemerintah sebesar 14,5 juta KL pada 2019.

Baca Juga: Terbitkan obligasi US$ 750 juta, Pertamina mengantongi peringkat investment grade

Total penyaluran solar bersubsidi hingga Oktober 2019 tercatat sudah sebesar 13,39 juta KL. Adapun, estimasi over kuota solar diperkirakan dalam rentang 963.624 KL hingga  1.645.327 KL.

Tahun depan masih bisa menyalurkan

Hingga berita ini dibuat, manajemen AKR belum menanggapi pertanyaan Kontan.co.id terkait dengan pengalihan kuota solar ini. Yang jelas, Fanshurullah mengungkapkan bahwa pengalihan tugas distribusi solar subsidi AKR hanya dilakukan pada tahun ini. Sementara untuk tahun depan, AKR masih berkesempatan untuk kembali menyalurkan solar subsidi.

Namun untuk kuota solar yang akan disalurkan, Fanshurullah bilang bahwa hal itu masih akan dibahas kembali. "Kalau penugasannya kan sudah jelas masih ada. Kalau kuotanya nanti kami lihat," imbuh dia.

Baca Juga: Menyikapi Aturan Baru BBM Kapal, ini Kesiapan AKRA dan Pertamina

Asal tahu saja, berdasarkan keputusan Kepala BPH Migas Nomor 32/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2017 tanggal 27 November 2017, Penugasan Badan Usaha untuk melaksanakan penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM Tertentu (JBT) Tahun 2018 sampai dengan tahun 2022 diserapkan kepada Pertamina dan PT AKR Corporindo Tbk.

Sekadar mengingatkan, AKR berhenti menyalurkan solar bersubsidi lantaran formula harga BBM yang berlaku saat ini dirasa kurang ideal untuk mencapai tingkat keekonomian.

Adapun, formula tersebut diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 62 K/10/MEM/2019 tentang Formula Harga Dasar Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan, yang terbit 2 April 2019.

Baca Juga: Aturan bahan bakar sulfur rendah, begini kesiapan industri migas

Dalam beleid itu disebutkan harga dasar jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan ditetapkan berdasarkan biaya perolehan yang dihitung secara bulanan pada periode tanggal 25 hingga tanggal 24 bulan sebelumnya, biaya distribusi dan biaya penyimpanan serta margin.

Dengan demikian, formula harga minyak solar subsidi ditetapkan sebagai berikut: formula 95% harga indeks pasar (HIP) minyak solar + Rp 802,00 per liter.

Terkait dengan hal ini, Fanshurullah mengatakan bahwa formulasi harga ini masih ada kemungkinan untuk dievaluasi. Bahkan, pembahasan mengenai hal tersebut pernah dilakukan sewaktu masa akhir Menteri ESDM Ignatius Jonan. "Kalau tidak salah sudah ada (pembahasan)," tandas Fanshurullah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×