kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kementerian ESDM mengalihkan sisa kuota solar subsidi AKR Corporindo ke Pertamina


Rabu, 20 November 2019 / 19:45 WIB
Kementerian ESDM mengalihkan sisa kuota solar subsidi AKR Corporindo ke Pertamina
ILUSTRASI. Petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak terapung milik PT Pertamina mengisi solar ke kapal nelayan KM Bintang Ms Makmur di pelabuhan Muara Baru, Jakarta, Jumat (6/2). Kementerian ESDM memutuskan untuk mengalihkan penugasan distribusi solar subsidi AK


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Wahyu T.Rahmawati

Tahun depan masih bisa menyalurkan

Hingga berita ini dibuat, manajemen AKR belum menanggapi pertanyaan Kontan.co.id terkait dengan pengalihan kuota solar ini. Yang jelas, Fanshurullah mengungkapkan bahwa pengalihan tugas distribusi solar subsidi AKR hanya dilakukan pada tahun ini. Sementara untuk tahun depan, AKR masih berkesempatan untuk kembali menyalurkan solar subsidi.

Namun untuk kuota solar yang akan disalurkan, Fanshurullah bilang bahwa hal itu masih akan dibahas kembali. "Kalau penugasannya kan sudah jelas masih ada. Kalau kuotanya nanti kami lihat," imbuh dia.

Baca Juga: Menyikapi Aturan Baru BBM Kapal, ini Kesiapan AKRA dan Pertamina

Asal tahu saja, berdasarkan keputusan Kepala BPH Migas Nomor 32/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2017 tanggal 27 November 2017, Penugasan Badan Usaha untuk melaksanakan penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM Tertentu (JBT) Tahun 2018 sampai dengan tahun 2022 diserapkan kepada Pertamina dan PT AKR Corporindo Tbk.

Sekadar mengingatkan, AKR berhenti menyalurkan solar bersubsidi lantaran formula harga BBM yang berlaku saat ini dirasa kurang ideal untuk mencapai tingkat keekonomian.

Adapun, formula tersebut diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 62 K/10/MEM/2019 tentang Formula Harga Dasar Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan, yang terbit 2 April 2019.

Baca Juga: Aturan bahan bakar sulfur rendah, begini kesiapan industri migas

Dalam beleid itu disebutkan harga dasar jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan ditetapkan berdasarkan biaya perolehan yang dihitung secara bulanan pada periode tanggal 25 hingga tanggal 24 bulan sebelumnya, biaya distribusi dan biaya penyimpanan serta margin.

Dengan demikian, formula harga minyak solar subsidi ditetapkan sebagai berikut: formula 95% harga indeks pasar (HIP) minyak solar + Rp 802,00 per liter.

Terkait dengan hal ini, Fanshurullah mengatakan bahwa formulasi harga ini masih ada kemungkinan untuk dievaluasi. Bahkan, pembahasan mengenai hal tersebut pernah dilakukan sewaktu masa akhir Menteri ESDM Ignatius Jonan. "Kalau tidak salah sudah ada (pembahasan)," tandas Fanshurullah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×