kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.296.000   12.000   0,53%
  • USD/IDR 16.625   22,00   0,13%
  • IDX 8.166   -3,25   -0,04%
  • KOMPAS100 1.116   1,38   0,12%
  • LQ45 785   -0,49   -0,06%
  • ISSI 290   2,10   0,73%
  • IDX30 411   -1,02   -0,25%
  • IDXHIDIV20 464   1,23   0,27%
  • IDX80 123   0,22   0,18%
  • IDXV30 133   0,73   0,55%
  • IDXQ30 129   0,06   0,05%

Kementerian ESDM Pastikan Koperasi-UKM-Ormas Bisa Garap Tambang di Luar Batubara


Rabu, 08 Oktober 2025 / 15:37 WIB
Kementerian ESDM Pastikan Koperasi-UKM-Ormas Bisa Garap Tambang di Luar Batubara
ILUSTRASI. Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung usai rapat kerja bersama DPR di Jakarta.


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan peluang bagi Koperasi, Usaha Kecil Menengah (UKM), Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk menggarap tambang di luar Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Lebih jelas, peluang ini maksudnya terkait menggarap tambang diluar komoditas batubara, yaitu jenis mineral lain seperti nikel, bauksit, dan lainnya.

"Untuk pemberian (tambang) prioritas yang tadinya di Perpres 70, ini kan dibatasi hanya untuk batubara saja. Ini untuk ke depan, jadi komoditas lain itu juga dibuka," ungkap Wamen ESDM, Yuliot Tanjung, saat ditemui di Jakarta, Rabu (08/10/2025).

"Iya (tambang mineral lain)," tambah Yuliot.

Sebelumnya, entitas seperti badan usaha milik desa, daerah, koperasi, UMKM, dan organisasi kemasyarakatan (termasuk ormas keagamaan) jika ingin mendapatkan izin terkait sumber daya alam seperti aktivitas di sektor pertambangan, perkebunan, dan kehutanan diatur pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2023.

Baca Juga: Ahli Tambang Tetap Tolak Pengelolaan Tambang oleh Koperasi, UKM dan Ormas

Kemudian pada 11 September 2025 Presiden Prabowo telah menandatangani, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

PP ini adalah peraturan turunan dari Undang-Undang (UU) Mineral dan Batubara terbaru yaitu UU Nomor 2 Tahun 2025, dan Perubahan Kedua atas PP No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Ke depannya, Yuliot bilang Kementerian ESDM sedang menggodog peraturan pelaksana dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) dari PP 39 Nomor 2025 tersebut.

"Untuk PP Minerba, ini kan PP-nya adalah PP 39 Nomor 2025. Jadi di dalam PP ini kan harus ada peraturan pelaksanaan. Jadi kami dari Kementerian ESDM lagi menyelesaikan peraturan pelaksanaan untuk pelaksanaan PP ini," tambah Yuliot.

Sebelumnya, pembuatan Permen sebagai peraturan pelaksana PP Minerba yang baru ini juga telah diungkap Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia.

Baca Juga: Pemerintah Teken PP 39/2025, Koperasi Bisa Kelola Tambang Mineral dan Batubara

"PP Minerba sudah dilakukan, sudah keluar. Sudah lama keluar. Tapi kan yang berhak mengupload PP Minerba itu di kementerian yang punya kewenangan untuk mengupload. Kami kan penerima, yang kami siap menyebarkan lewat Permen," jelas Bahlil di Anjungan Sarinah, Jakarta, Rabu (08/10/2025).

Sebagai informasi, berdasarkan PP No. 39 Tahun 2025, pada pasal 17 ayat 4 tertulis mekanisme pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Mineral logam dan Batubara, dilakukan melalui Lelang atau Pemberian Prioritas.

Kelompok yang mendapatkan prioritas ini mencakup: Koperasi, Badan Usaha kecil dan Menengah, atau Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan.

Selanjutnya, pasal 26 E menyebut, berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 C, Menteri ESDM menerbitkan persetujuan pemberian WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara dengan cara prioritas melalui Sistem Online Single Submission (OSS).

Baca Juga: Menkop: Koperasi Merah Putih Berpeluang Kelola Tambang, Ada Potensi ke Timah

Selanjutnya: 10 Tips Pola Makan agar Panjang Umur ala Orang Jepang

Menarik Dibaca: 10 Tips Pola Makan agar Panjang Umur ala Orang Jepang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×