Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sudah diterbitkan, Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) mengatakan tetap menolak dan melayangkan keputusan pemberian tambang kepada Koperasi, Usaha Kecil Menengah (UKM) dan Organisasi Masyarakat (Ormas) Keagamaan.
"Sejak awal ketika proses revisi UU Minerba di awal tahun 2025, sikap kami adalah menyayangkan dan tidak setuju," ungkap Ketua Umum Perhapi Sudirman Widhy kepada Kontan, Selasa (07/10/2025).
Menurut Sudirman, para ahli dapat memaklumi keinginan pemerintah untuk dapat mengakomodir UKM maupun Koperasi untuk bisa turut serta di dalam usaha ekonomi dari sektor pertambangan mineral dan batubara.
Baca Juga: Peraturan Turunan UU Minerba Terbit,Menkop Ferry Pastikan Koperasi Bisa Garap Tambang
Namun sebaiknya bukan dengan memberikan ijin usaha pertambangan kepada mereka.
"Memberikan mereka kesempatan untuk menjadi perusahaan penyedia jasa pertambangan (mining contractor) menurut kami akan lebih baik sehingga mereka juga mendapatkan kesempatan untuk menikmati usaha perekonomian dari sektor pertambangan," tambahnya.
Adapun Sudirman menambahkan, jenis usahanya bisa beragam mengingat sebuah operasional pertambangan akan memerlukan jasa-jasa pendukung baik jasa pendukung kegiatan tambang itu sendiri.
Seperti misalnya pengangkutan bahan galian tambang; maupun jasa pendukung yang tidak secara langsung melakukan kegiatan pertambangan seperti jasa catering provider service; jasa security provider; jasa transportasi karyawan; serta jasa-jasa penyedia layanan-layanan lain guna mendukung kegiatan pertambangan itu sendiri.
"Alasan mengapa sebaiknya badan usaha kecil dan menengah serta koperasi tidak perlu harus memiliki IUP, adalah karena sebuah operasional pertambangan yang baik dan benar akan memerlukan biaya modal atau capital yang sangat besar sekali," jelasnya.
Baca Juga: Turunan UU Minerba Terbit, Cek Luas Tambang yang Bisa Digarap Koperasi dan Ormas
Ini dimulai dari biaya yang harus dikeluarkan untuk melakukan eksplorasi dengan prosedur dan standar yag baik meliputi kegiatan survei; kegiatan pemboran (drilling); melakukan kajian dengan biaya yang juga tidak sedikit, baik itu kajian keekonomian (feasibility study).
Adapula kajian dampak lingkungan (AMDAL); serta mengeluarkan dana untuk jaminan reklamasi dan jaminan penutupan tambang; serta pembuatan rencana tambang (mine planning dan mine modelling) guna menentukan arah kemajuan tambang yang efisien dan tepat; termasuk juga biaya untuk pengelolaan lingkungan dan reklamasi paska tambang.
"Kegiatan operasional pertambangan bukan hanya sekedar datang kemudian melakukan penggalian di sana-sini untuk mengambil bahan galian," kata dia.
Dengan kondisi finansial yang terbatas, Perhapi menilai UKM dan Koperasi akan lebih baik diarahkan untuk dapat menjadi perusahaan penyedia jasa pertambangan bagi para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).
"Kalau jadi perusahaan penyedia jasa pertambangan yang mendukung perusahaan tambang pemegang IUP, mereka dapat ikut menikmati keuntungan dari sektor perekonomian tambang, tanpa perlu menambang," tutupnya.
Baca Juga: Peraturan Turunan UU Minerba Terbit, Muhammadiyah Belum Dapat Kepastian Garap Tambang
Selanjutnya: Momen Libur Nataru Diprediksi Dorong Kinerja Jasa Marga (JSMR) pada Kuartal IV-2025
Menarik Dibaca: Bend Of The Rivers Ungkap Pengalaman Sakit Hati di Lagu Tragis
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News