kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.502.000   11.000   0,44%
  • USD/IDR 16.788   -6,00   -0,04%
  • IDX 8.646   36,29   0,42%
  • KOMPAS100 1.197   8,91   0,75%
  • LQ45 860   6,19   0,73%
  • ISSI 309   1,58   0,51%
  • IDX30 440   1,54   0,35%
  • IDXHIDIV20 513   2,02   0,39%
  • IDX80 134   0,88   0,66%
  • IDXV30 138   -0,07   -0,05%
  • IDXQ30 141   0,83   0,59%

Kementerian ESDM: Pemberian subsidi listrik kepada masyarakat berpotensi berlanjut


Rabu, 01 April 2020 / 17:22 WIB
Kementerian ESDM: Pemberian subsidi listrik kepada masyarakat berpotensi berlanjut
ILUSTRASI. Petugas memeriksa meteran listrik di Rumah Susun Benhil, Jakarta, Selasa (26/11/2019). Pemerintah akan melakukan penyesuaian tarif listrik untuk golongan Rumah Tangga Mampu (RTM) 900 VA pada tahun 2020 kenaikan tarif listrik tersebut akan mencapai Rp29.00


Reporter: Filemon Agung | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan kebijakan keringanan tagihan listrik yang berlaku minimum tiga bulan berpotensi terus berlanjut.

Adapun, perlindungan sosial dalam bentuk pemberian keringanan tagihan listrik bagi golongan pelanggan 450 VA dan 900 VA bersubsidi tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1 Tahun 2020 Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Baca Juga: Jokowi gratiskan listrik 3 bulan untuk ringankan beban masyarakat miskin

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, keringanan akan diberikan dalam kurun waktu minimum tiga bulan ke depan. 

Menurutnya, tidak menutup kemungkinan kebijakan ini diteruskan jika dampak pandemi corona masih berlanjut.

"Sebagaimana yang disampaikan Kementerian Keuangan, tiga bulan ini akan dievaluasi. Nantinya sesudah tiga bulan ke depan, jika masih dibutuhkan, tidak menutup kemungkinan hal ini diberlakukan, dilanjutkan," ujar Rida dalam Video Conference dengan awak media, Rabu (1/4).

Baca Juga: Begini skema keringanan tagihan listrik bagi pelanggan 450 VA dan 900 VA bersubsidi




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×