Reporter: Filemon Agung | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan rencana penerbitan Peraruturan Presiden (Perpres) Energi Baru Terbarukan (EBT) kini masih dalam pembahasan.
Direktur Aneka Energi Ditjen EBT dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Harris menjelaskan, ada sejumlah kementerian yang turut terlibat dalam proses pembahasan ini.
"Pembahasan Rancangan Perpres Pembelian Tenaga Listrik Energi Terbarukan oleh PLN sedang dibahas dengan Kementerian terkait, diharapkan segera dapat ditetapkan," ungkap Harris kepada Kontan.co.id, Kamis (9/7).
Baca Juga: Kementerian ESDM upayakan tak ada lagi pencabutan izin wilayah kerja panas bumi
Kendati demikian, Harris belum mau merinci kapan beleid tersebut akan diterbitkan.
Sebelumnya, memastikan regulasi dalam bentuk peraturan presiden (perpres) yang mengatur soal tarif pembangkit energi baru terbarukan (EBT) dapat rampung pada semester pertama tahun ini.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana menjelaskan, kehadiran regulasi sekaligus sebagai upaya mendorong pengembangan bauran EBT. Asal tahu saja, dari target bauran EBT sebesar 23% pada 2025, realisasinya baru mencapai 14,8%.
"Dari kami sekaligus menjawab soal regulasi. Kita sedang menyusun aturan soal tarif EBT. Salah satunya untuk mencapai bauran energi itu dan investasi di ketenagalistrikan. Ini nanti akan dalam bentuk perpres. Semester satu ini siap," ujar Rida di Gedung DPR RI, Februari lalu.
Baca Juga: Pemerintah siapkan empat skema tariff EBT, begini respon PLN dan pelaku usaha
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News