kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kementerian ESDM revisi aturan divestasi perusahaan tambang


Sabtu, 06 Oktober 2018 / 12:50 WIB
Kementerian ESDM revisi aturan divestasi perusahaan tambang


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merevisi aturan main divestasi saham perusahaaan pertambangan mineral dan batubara (minerba). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 43 Tahun 2018 yang diundangkan pada 25 September lalu.

Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono bilang, perubahan ini adalah penyempurnaan dari Peraturan Menteri ESDM No. 9/2017 tentang Tata Cara Divestasi Saham dan Mekanisme Penetapan Harga Saham Divestasi pada Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba. "Peraturan sebelumnya kurang detail. Jadi intinya, ini untuk melengkapi, menyempurnakan," katanya kepada Kontan.co.id, Jumat (5/10).

Bambang menegaskan, beleid baru ini berlaku untuk semua proses divestasi, tak hanya pembelian saham PT Freeport Indonesia oleh PT Inalum yang saat ini tengah berlangsung. Berlaku semuanya, seterusnya," kata dia.

Ada enam pasal yang diubah atau ditambah dalam revisi aturan itu. Tapi, hanya dua pasal yang berubah total. Pertama, penentuan harga tidak lagi memakai replacement cost, tapi harga pasar yang wajar dengan metode discounted cash flow. Caranya, boleh menerbitkan saham baru (rights issue).

Kedua, di aturan yang lama, divestasi saham harus ditawarkan pertama-tama ke pemerintah pusat, lalu daerah, BUMN, BUMD, baru swasta nasional. Pada beleid anyar, BUMN jadi prioritas.

Menurut Ahmad Redi, pengamat hukum sumber daya alam Universitas Tarumanagara, perubahan itu menimbulkan kesan, revisi peraturan menteri ESDM tersebut hanya untuk mengesahkan proses divestasi saham Freeport oleh Inalum. "Padahal, kan, tidak tepat jika untuk melegalisasi divestasi saham Freeport saja," katanya.

Sebab selain Freeport, ada PT Vale Indonesia Tbk yang juga mesti melakukan divestasi atas 20% sahamnya pada tahun depan.

Namun, Budi Handoko, Senior Manager Communications Vale Indonesia, menyatakan, perusahaannya tetap berkomitmen atas divestasi tersebut. Terkait aturan baru, Vale masih melakukan kajian dan akan menyiapkan strategi serta langkah divestasi sesuai aturan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×