kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini enam poin perubahan tata cara divestasi saham perusahaan minerba


Jumat, 05 Oktober 2018 / 13:40 WIB
Ini enam poin perubahan tata cara divestasi saham perusahaan minerba
ILUSTRASI. Ilustrasi Kementerian ESDM


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya menerbitkan acuan penguasaan divestasi saham 51% PT Freeport Indonesia (PTFI) oleh PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum). Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 43 Tahun 2018 yang mengubah Permen ESDM Nomor 09 Tahun 2017 tentang tata cara divestasi saham dan mekanisme penetapan harga saham divestasi pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara (minerba).

Setidaknya ada enam poin yang diatur ulang melalui Permen yang diteken Menteri ESDM Ignatius Jonan pada 21 September 2018 ini. Pertama, dalam Pasal 2 ayat 4a tertuang bahwa divestasi saham 51% dapat dilakukan melalui penerbitan saham baru, pengalihan atau penjualan saham yang sudah ada, baik secara langsung maupun tidak langsung. Poin tersebut merupakan penambahan dimana mekanisme ini tidak di atur pada Permen sebelumnya.

Perubahan yang kedua, terjadi pada bagian tata cara divestasi saham. Permen baru ini menghapuskan Pasal 5 ayat 3 peraturan lama yang menyebutkan bahwa apabila tidak terjadi kesepakatan harga saham divestasi, divestasi saham ditawarkan berdasarkan harga saham divestasi yang dihitung berdasarkan evaluasi yang dilakukan Pemerintah melalui Menteri.

Ketiga, Permen baru ini mengubah ketentuan Pasal 8 yang terkait dengan penawaran divestasi saham. Apabila pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota tidak berminat atau tidak memberikan jawaban tertulis, maka pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi wajib menawarkan Divestasi Saham kepada BUMN dan BUMD tanpa melalui lelang, sedangkan dalam peraturan lama, mekanisme tersebut ditawarkan dengan cara lelang.

Apabila ada lebih dari satu BUMN yang berminat terhadap penawaran divestasi saham, meenteri mengoordinasikan penentuan komposisi besaran saham divestasi tersebut.

Jika paling sedikit ada satu BUMN dan BUMD yang berminat, menteri mengoordinasikan penentuan komposisi besaran saham divestasi yang akan dibeli oleh BUMN dan BUMD. Sedangkan jika lebih dari satu BUMD yang berminat, maka gubernur mengoordinasikan penentuan komposisi besaran saham divestasi yang akan dibeli oleh BUMD.

Keempat, terdapat penambahan ayat, yakni Pasal 9A. Pemerintah melalui menteri dalam menyatakan minat atas penawaran divestasi saham dapat langsung mengikutsertakan pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, BUMN, dan/atau BUMD secara bersama-sama.

Kelima, peraturan ini menambahkan ketentuan bahwa dalam pelaksanaan divestasi saham, pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi wajib memberikan akses kepada peserta Indonesia untuk melakukan uji tuntas (due diligence). Ketentuan ini diatur dalam pasal 10A, yang belum diatur dalam peraturan lama.
 

Keenam, Permen baru ini mengubah ketentuan Pasal 14 yang terkait dengan tata cara penetapan harga saham divestasi. Harga saham divestasi dari pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang ditawarkan kepada peserta Indonesia dihitung berdasarkan harga pasar yang wajar (fair market value) dengan tidak memperhitungkan cadangan mineral atau batubara kecuali yang dapat ditambang selama jangka waktu IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi.

Untuk perhitungan harga pasar yang wajar, Permen baru ini menyajikan dua metode. Yakni discounted cash flow atas manfaat ekonomis selama periode dari waktu pelaksanaan divestasi hingga akhir masa berlakunya IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi, dan/atau melalui perbandingan data pasar (market data benchmarking).

Permen yang diundangkan pada 25 Septembr 2018 ini juga menyebutkan, harga saham divestasi menjadi harga tertinggi untuk penawaran divestasi saham kepada pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, BUMN, dan/atau BUMD, atau perseroan khusus (special purpose vehicle) yang dibentuk atau ditunjuk oleh Pemerintah melalui Menteri secara bersama-sama dengan pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, BUMN, dan/atau BUMD. Di samping itu, harga dasar untuk penawaran divestasi saham kepada badan usaha swasta nasional dengan cara lelang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×