Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang menyusun Keputusan Menteri (Kepmen) sebagai petunjuk teknis dari Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021 tentang PLTS Atap yang Terhubung Pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU).
Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) sekaligus Plt. Dirjen Ketenagalistrikan, Dadan Kusdiana mengatakan, nanti akan ada Keputusan Menteri yang akan menjelaskan petunjuk teknis (juknis) perihal sebetulnya berapa kapasitas maksimum PLTS Atap yang bisa dipasang.
“Kemarin itu kan Permen, Permennya yang berlaku tetapi untuk Kepmen itu sekarang petunjuk teknisnya. Misalnya, sekarang saya ingin masangnya 10 tetapi menurun PLN hanya bisa 2, nah itu yang akan lebih dijelaskan dalam Kepmen,” jelasnya saat ditemui di Kementerian ESDM, Jumat (21/10).
Dadan mengakui, Kepmen PLTS Atap ini prosesnya sudah hampir final dengan PLN dan tinggal prosesnya di Kementerian ESDM. “Semoga dalam tiga mingguan ini bisa selesai,” harapnya.
Baca Juga: Gubernur Bali: Banyak Pelaku Usaha Mundur Pasang PLTS Atap
Setelah Permen 26/2021 tentang PLTS Atap terbit, sejumlah pelaku usaha mengeluhkan soal pembatasan pemasangan PLTS Atap maksimum 15% dari kapasitas listrik terpasang.
Menurut Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI) hal ini dinilai bertentangan dengan Permen PLTS Atap 26/2021 yang mengatur bahwa pemasangan PLTS Atap maksimum 100% dari kapasitas terpasang.
Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Energi Surya Indonesia, Fabby Tumiwa mengakui pengembangan pembangkit surya masih terhambat oleh kebijakan PLN yang membatasi maksimal pemasangan PLTS Atap maksimum 15% dari kapasitas listrik yang terpasang.
Fabby menyatakan, PLN memberikan syarat tambahan untuk pengajuan izin PLTS, misalnya diminta untuk membuat load flow analysis dan lainnya. Adapun permintaan ini berbeda-beda dari satu wilayah dengan wilayah lain.
Adapun dalam beberapa kasus, lanjut Fabby, PLN juga meminta pelanggan rumah tangga naik daya ke 10 kVA atau lebih tinggi untuk pasang 2 kWp. Sebagai catatan, dari perhitungan AESI minimum kapasitas PLTS skala kecil 2 kWp untuk rumah tangga, idealnya 3 KWp untuk pelanggan rumah tangga 2,200 VA.
“Keluhan banyak. Seperti saya sampaikan PLN minta banyak syarat tambahan dan waktu pemberian izin juga tidak pasti,” ungkap Fabby kepada Kontan.co.id, Kamis (20/10).
Dia juga menyatakan, ada kasus lain di mana PLN menyatakan exim meter tidak tersedia jadi pelanggan harus menunggu. Kasusnya berbeda-beda antara wilayah satu dengan lainnya.
Padahal jika pembatasan maksimum 15% ini tidak dilakukan PLN, Fabby menjelaskan potensi pasar PLTS Atap sangat besar khususnya dari rumah tangga di atas 1300 VA ke atas.
Berdasarkan market survey IESR, ada potensi 9% dari pelanggan rumah tangga yang berminat pasang PLTS dengan estimasi kira-kira 1,1 juta pelanggan. Jika rata-rata rumah tersebut memasang 2 kWp, maka bisa 2.2 GW PLTS yang akan bertambah. Belum lagi ini ditambah dengan industri dan bangunan komersial, potensi PLTS Atap cukup besar.
Baca Juga: Pengguna PLTS Atap Desak Implementasi Permen ESDM 26/2021
Pembatasan Pemasangan PLTS
Sebelumnya dalam webinar Gubernur Provinsi Bali, I Wayan Koster mengungkapkan pembatasan pemasangan PLTS Atap ini membuat sejumlah pelaku usaha menunda eksekusi pemasangan pembangkit energi surya di bangunannya.
I Wayan memaparkan, semenjak pihaknya mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Bali soal PLTS Atap respon sejumlah pihak pada saat itu tinggi. Misalnya saja PT Danone Aqua di Desa Mamba, Kabupaten Badung memasang PLTS berkapasitas 700 KWp. Kemudian PLTS Tol Bali Mandara (400 KWp), Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali (155 KWP).
“Nah kebijakan PLN tersebut membuat sejumlah pelaku usaha yang tadinya bersemangat jadi menunda pemasangan PLTS di bangunannya. Diperkirakan totalnya 2 MW sampai 4 MW yang sekarang ini dihitung dalam waktu singkat ini,” jelasnya dalam Webinar "Pembaruan Kebijakan Energi Nasional (KEN) dan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) serta Tantangan Menuju Net Zero Emission 2060”, Kamis (20/10).
Begitu juga di tempat lain, I Wayan menjelaskan berlaku surat edaran PLN di Kabupaten Kota di Bali seperti di Bangli malah melarang pemasangan PLTS Atap.
Menurutnya, terjadi ketidaksinkronan persepsi antara PLN Provinsi dengan PLN Kabupaten Kota. Masalah ini menjadi kendala bagi masyarakat karena menjadi ragu-ragu untuk memasang PLTS Atap.
Namun I Wayan tetap meyakinan masyarakat maupun pelaku usaha untuk tetap menjalankan niatnya memasang pembangkit surya tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News