kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.333.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kementerian ESDM Sedang Susun Kepmen untuk Permen PLTS Atap


Jumat, 21 Oktober 2022 / 16:51 WIB
Kementerian ESDM Sedang Susun Kepmen untuk Permen PLTS Atap
ILUSTRASI. Instalasi panel surya PLTS Atap


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Yudho Winarto

Padahal jika pembatasan maksimum 15% ini tidak dilakukan PLN, Fabby menjelaskan potensi pasar PLTS Atap sangat besar khususnya dari rumah tangga di atas 1300 VA ke atas.

Berdasarkan market survey IESR, ada potensi 9% dari pelanggan rumah tangga yang berminat pasang PLTS dengan estimasi kira-kira 1,1 juta pelanggan. Jika rata-rata rumah tersebut memasang 2 kWp, maka bisa 2.2 GW PLTS yang akan bertambah. Belum lagi ini ditambah dengan industri dan bangunan komersial, potensi PLTS Atap cukup besar.

Baca Juga: Pengguna PLTS Atap Desak Implementasi Permen ESDM 26/2021

Pembatasan Pemasangan PLTS  

Sebelumnya dalam webinar Gubernur Provinsi Bali, I Wayan Koster mengungkapkan pembatasan pemasangan PLTS Atap ini membuat sejumlah pelaku usaha menunda eksekusi pemasangan pembangkit energi surya di bangunannya.

I Wayan memaparkan, semenjak pihaknya mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Bali soal PLTS Atap respon sejumlah pihak pada saat itu tinggi. Misalnya saja PT Danone Aqua di Desa Mamba, Kabupaten Badung memasang PLTS berkapasitas 700 KWp. Kemudian PLTS Tol Bali Mandara (400 KWp), Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali (155 KWP).

“Nah kebijakan PLN tersebut membuat sejumlah pelaku usaha yang tadinya bersemangat jadi menunda pemasangan PLTS di bangunannya. Diperkirakan totalnya 2 MW sampai 4 MW yang sekarang ini dihitung dalam waktu singkat ini,” jelasnya dalam Webinar "Pembaruan Kebijakan Energi Nasional (KEN) dan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) serta Tantangan Menuju Net Zero Emission 2060”, Kamis (20/10).

Begitu juga di tempat lain, I Wayan menjelaskan berlaku surat edaran PLN di Kabupaten Kota di Bali seperti di Bangli malah melarang pemasangan PLTS Atap.

Menurutnya, terjadi ketidaksinkronan persepsi antara PLN Provinsi dengan PLN Kabupaten Kota. Masalah ini menjadi kendala bagi masyarakat karena menjadi ragu-ragu untuk memasang PLTS Atap.

Namun I Wayan tetap meyakinan masyarakat maupun pelaku usaha untuk tetap menjalankan niatnya memasang pembangkit surya tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×