kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

Kementerian ESDM Siapkan Struktur Organisasi untuk Ditjen Gakkum


Jumat, 20 Desember 2024 / 14:25 WIB
Kementerian ESDM Siapkan Struktur Organisasi untuk Ditjen Gakkum
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana.


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyusun struktur organisasi tata kerja (SOTK) di bawah Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum).

Pembentukan Ditjen Gakkum ini termuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 169 Tahun 2024 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 5 November 2024.

“Kita lagi menyelesaikan SOTK untuk keorganisasiannya. Yang diputuskan oleh Presiden baru Dirjennya, di bawahnya Direkturnya (akan) bagaimana. Sekarang lagi diselesaikan di Kementerian," kata Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (20/12).

Baca Juga: Tinjau SPBUN, Menteri ESDM Siap Pangkas Birokrasi untuk Kebutuhan BBM Nelayan

Kementerian ESDM juga memastikan akan meningkatkan pengawasan terhadap izin tambang skala kecil, termasuk Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapan rencana pembentukan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) di Kementerian ESDM akan dipimpin oleh Polisi, TNI, ataupun Jaksa sebagai Direktur Jenderal (Dirjen).

"Dirjen Gakkum akan dipimpin kalau tidak Polisi, TNI, Jaksa," kata Bahlil dalam Minerba Expo 2024 di Jakarta, Senin (25/11).

Bahlil menuturkan tugas Ditjen Gakkum di sektor minerba akan menyelesaikan konflik-konflik yang terjadi seputar Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan memperbaiki tata kelola pertambangan di Indonesia agar lebih transparan.

Baca Juga: Ada Posisi Ditjen Gakkum, ESDM Bakal Pilih dari Kalangan Polisi, TNI Atau Jaksa

Sebab, kata Bahlil, pengelolaan pertambangan di Indonesia belum transparan lantaran ada laporan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) lambat dalam proses penerbitan sehingga berpengaruh dalam produksi perusahaan pertambangan.

Berdasarkan Pasal 24 Perpres Nomor 169 Tahun 2024, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelalsanaan kebijakan di bidang penegakan hukum energi dan sumber daya mineral.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×