Reporter: Filemon Agung | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyusun grand strategi energi nasional guna mendorong ketersediaan energi dari sektor Energi Baru Terbarukan (EBT).
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengakui pemanfaatan energi fosil masih mendominasi. Selain itu, pemenuhan kebutuhan energi dan tenaga fosil sebagian besar masih disubsidi dan berasal dari impor.
"Ketergantungan kepada energi impor menjadi salah satu tantangan berat Pemerintah dalam menjaga ketahanan energi nasional. Di sisi lain, kita dikaruniai sumber EBT yang melimpah, dengan total potensi mencapai lebih dari 417,8 GW, namun baru dimanfaatkan sebesar 10,4 GW atau sekitar 2,5%," kata Arifin dikutip dari situs Kementerian ESDM, Selasa (24/11).
Adapun, Grand Strategi Energi Nasional diharapkan menjadi panduan untuk menjamin ketersediaan energi yang cukup, kualitas yang baik, harga terjangkau dan ramah lingkungan dalam kurun waktu 2020-2040.
Baca Juga: Penjelasan Kementerian ESDM terkait isu penghapusan BBM premium
Arifin melanjutkan, strategi yang dikembangkan meliputi peningkatan lifting minyak, mendorong pengembangan kendaraan listrik, pengembangan dan pembangunan kilang, serta pengembangan EBT untuk mengurangi impor minyak.
"Sedangkan untuk mengurangi impor LPG melalui strategi penggunaan kompor listrik, pembangunan jaringan gas kota, dan pemanfaatan Dimethyl Ether (DME)," jelasnya.
Arifin menambahkan, pelaksanaan Grand Strategi Energi Nasional juga mempertimbangkan kondisi pengembangan energi nasional saat ini. Memperhatikan sumber EBT yang tersedia dan menyesuaikan dengan tren ekonomi EBT.
Pemerintah, lanjut Arifin, telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement, yang menargetkan penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK). Penurunan GRK ditargetkan sebesar 29% yang dilakukan dengan kemampuan sendiri dan 41% dengan Bantuan Internasional.
"Sektor energi diharapkan menurunkan emisi sebesar 314-398 juta ton CO2," imbuh Arifin.
Baca Juga: Menteri ESDM: Tak ada pembangunan PLTD baru setelah tahun 2020
Ia menambahkan, sejumlah regulasi di bidang energi juga telah diterbitkan Pemerintah untuk mendukung penyediaan energi, khususnya yang rendah emisi. Regulasi tersebut antara lain Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional dan Peraturan Presiden No. 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional (RUEN).
"Sesuai dengan RUEN, pada tahun 2025 peran EBT dalam bauran energi nasional ditargetkan mencapai 23% dan diharapkan terus meningkat menjadi 31% pada tahun 2050," pungkas Arifin.
Selanjutnya: Usai terhambar pandemi corona, Menteri ESDM targetkan 53 smelter mineral di 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News