Reporter: Filemon Agung | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan penandatanganan kontrak jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga (jargas) senilai Rp 309,1 miliar pada Jumat (3/4).
Adapun, kontrak ini terdiri dari dua paket untuk membangun 33.518 sambungan rumah (SR) jargas tahun anggaran 2020 di 6 kabupaten atau kota.
Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Migas Alimuddin Baso menjelaskan, paket yang ditandatangani secara offline dan online ini yaitu pertama, pembangunan jargas di Kota Langsa, Kabupaten Aceh Tamiang dan Kab. Deli Serdang sebanyak 16.709 SR. Nilai kontrak Rp 156,32 miliar
Baca Juga: Pemakaian jaringan gas diprediksi meningkat akibat corona
Kedua, pembangunan jargas di Kota Balikpapan, Kab Penajam Paser Utara dan Kota Tarakan sebanyak 16.809 SR. Nilai kontrak Rp 152,77 miliar.
"Ini merupakan penandatanganan kontrak tahap kedua, setelah sebelumnya pada 10 Maret 2020 dilakukan penandatanganan 7 paket senilai Rp 862.391.761.743,06, untuk membangun 82.157 SR di 15 kabupaten/kota," tutur Alimudin dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Selasa (7/4).
Alimuddin melanjutkan pembangunan jargas harus dilaksanakan tepat waktu, tepat kualitas dan tepat biaya dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku dalam pencegahan Covid-19.
"Dalam melaksanakan pembangunan jargas ini, wajib memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku dalam pencegahan Covid-19. Untuk itu, kami bekerja sama dengan Dinas Kesehatan setempat," kata Alimuddin.
Sekedar informasi, untuk tahun 2020, pembangunan jargas akan dilaksanakan di 49 kabupaten/kota sebanyak 266.070 SR.
Baca Juga: ESDM usulkan kegiatan prioritas untuk kerja target produksi migas nasional
Pemerintah dengan menggunakan dana APBN, sejak tahun 2009 hingga 2019 atau satu dekade, telah membangun jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga (jargas) sebanyak 400.269 sambungan rumah (SR).
Jargas yang telah terbangun tersebut, tersebar di 17 provinsi yaitu Provinsi Aceh sebanyak 14.415 SR, Sumatra Utara 11.216 SR, Provinsi Jambi 6.000 SR, Riau 11.793 SR, Kepulauan Riau 4.001 SR, Sumatera Selatan 81.392 SR, Lampung 10.321 SR, Banten 9.109 SR, DKI Jakarta 12.660 SR, Jawa Barat 59.116 SR, Jawa Tengah 8.000 SR, Sulawesi Selatan 6.172 SR, Papua Barat 3.898 SR, Sulawesi Tengah 4.000 SR, Jawa Timur 85.961 SR, Kalimantan Timur 39.574 SR dan Kalimantan Utara 32.361 SR.
Masih menurut Alimuddin, selama 10 tahun pelaksanaan program jargas ini, pemerintah tidak hanya membangun infrastruktur, melainkan juga menetapkan regulasi sebagai payung pemanfaatan aset yang berkaitan dengan KKKS maupun Pemda Kabupaten/Kota yaitu Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Gas Bumi Melalui Jaringan Transmisi dan/atau Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil.
"Pembangunan jargas merupakan program strategis nasional, di mana gas bumi digunakan sebagai modal pembangunan, penyediaan energi bersih dan murah untuk masyarakat, mengurangi impor LPG serta peningkatan pemanfaatan sumber daya alam," pungkas Alimuddin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News