kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kementerian ESDM teken kontrak pembangunan jargas senilai Rp 309,1 miliar


Selasa, 07 April 2020 / 12:38 WIB
Kementerian ESDM teken kontrak pembangunan jargas senilai Rp 309,1 miliar
ILUSTRASI. Ilsutrasi jargas


Reporter: Filemon Agung | Editor: Anna Suci Perwitasari

Alimuddin melanjutkan pembangunan jargas harus dilaksanakan tepat waktu, tepat kualitas dan tepat biaya dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku dalam pencegahan Covid-19.

"Dalam melaksanakan pembangunan jargas ini, wajib memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku dalam pencegahan Covid-19. Untuk itu, kami bekerja sama dengan Dinas Kesehatan setempat," kata Alimuddin.

Sekedar informasi, untuk tahun 2020, pembangunan jargas akan dilaksanakan di 49 kabupaten/kota sebanyak 266.070 SR.

Baca Juga: ESDM usulkan kegiatan prioritas untuk kerja target produksi migas nasional

Pemerintah dengan menggunakan dana APBN, sejak tahun 2009 hingga 2019 atau satu dekade,  telah membangun jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga (jargas) sebanyak 400.269 sambungan rumah (SR).

Jargas yang telah terbangun tersebut, tersebar di 17 provinsi yaitu Provinsi Aceh sebanyak 14.415 SR, Sumatra Utara 11.216 SR, Provinsi Jambi 6.000 SR, Riau 11.793 SR, Kepulauan Riau 4.001 SR, Sumatera Selatan 81.392 SR, Lampung 10.321 SR, Banten 9.109 SR, DKI Jakarta 12.660 SR,  Jawa Barat 59.116 SR,  Jawa Tengah 8.000 SR, Sulawesi Selatan 6.172 SR, Papua Barat 3.898 SR, Sulawesi Tengah 4.000 SR, Jawa Timur 85.961 SR, Kalimantan Timur 39.574 SR dan Kalimantan Utara 32.361 SR.

Masih menurut Alimuddin, selama 10 tahun pelaksanaan program jargas ini, pemerintah tidak hanya membangun infrastruktur, melainkan juga menetapkan regulasi sebagai payung pemanfaatan aset yang berkaitan dengan KKKS maupun Pemda Kabupaten/Kota yaitu Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Gas Bumi Melalui Jaringan Transmisi dan/atau Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil.

"Pembangunan jargas merupakan program strategis nasional, di mana gas bumi digunakan sebagai modal pembangunan, penyediaan energi bersih dan murah untuk masyarakat, mengurangi impor LPG serta peningkatan pemanfaatan sumber daya alam," pungkas Alimuddin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×