kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

ESDM tidak restui PTBA dan PLN rebut lahan PKP2B yang habis kontrak


Rabu, 14 November 2018 / 19:48 WIB
ESDM tidak restui PTBA dan PLN rebut lahan PKP2B yang habis kontrak
ILUSTRASI. Bongkar muat batu bara dari kapal ke truk


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak merestui PT Bukit Asam Tbk (PTBA) maupun PT PLN (Persero) untuk memiliki tambang milik Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi pertama yang kontraknya akan berakhir.

Pasalnya, kendati akan berubah status menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi, namun perusahaan PKP2B yang akan habis masa kontrak berhak memperpanjang izin tanpa melalui proses lelang.

Alasannya, menurut Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono, proses lelang hanya terjadi jika lahan tersebut telah terminasi atau mati. Jika itu yang terjadi, maka lahan tersebut menjadi Wilayah Pencadangan Negara (WPN), yang akan ditawarkan kepada BUMN atau BUMD, yang apabila tidak ada yang berminat maka akan masuk proses lelang. "Kalau terminasi baru jadi pencadangan negara. Ditawarkan, dilelang, tapi kalau perpanjangan nggak,” kata Bambang, Selasa (14/11).

Lebih lanjut, Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM Hufron Asrofi mencontohkan, proses peralihan status dan perpanjangan izin PKP2B ini serupa dengan perusahaan mineral. Adapun, payung  hukum untuk perusahaan mineral  telah ada dalam Peraturan Pemerintan (PP) Nomor 1 Tahun 2017. Sedangkan untuk batubara akan diatur pada revisi keenam PP Nomor 23 tahun 2010.

Hufron, juga menyebut, luasan lahan pun bisa disamakan, dengan tujuan supaya penerimaan negara tidak berkurang. “Contohnya seperti Freeport,dikonversi ke IUPK dengan luasan yang sama. Kalau luasan turun, berarti penerimaan negara berkurang. Nggak (ditawarkan lebih dulu ke BUMN/BUMD). Skemanya seperti mineral,” jelasnya.

Adapun, sebagaimana yang diberitakan Kontan.co.id sebelumnya, PTBA tengah mengkaji kemungkinan mengajukan izin pengololaan lahan tambang yang akan habis masa kontraknya. Begitu pun dengan PLN yang masih menunggu keputusan pemerintah.

Sedangkan menurut data dari Kementeria ESDM, dalam periode tahun 2019-2026, ada delapan PKP2B Generasi I yang akan berakhir masa kontraknya. Yakni PT Tanito Harum (14 Januari 2019), PT Arutmin Indonesia (1 November 2020), PT Kendilo Coal Indonesia (13 September 2021), PT Kaltim Prima Coal (31 Desember 2021), PT Multi Harapan Utama (1 April 2022), PT Adaro Indonesia (1 Oktober 2022), PT Kideco Jaya Agung (13 Maret 2023), dan PT Berau Coal (26 April 2025).

Saat ini, pemerintah tengah menyusun konsep revisi keenam dari Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, di mana pemegang PKP2B boleh mengajukan perpanjangan kontrak paling cepat lima tahun atau paling lambat satu tahun sebelum kontrak berakhir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×