kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.926.000   -27.000   -1,38%
  • USD/IDR 16.520   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

Kementerian ESDM Tolak Ratusan Permohonan RKAB Perusahaan Minerba


Sabtu, 22 Januari 2022 / 20:16 WIB
Kementerian ESDM Tolak Ratusan Permohonan RKAB Perusahaan Minerba
ILUSTRASI. Alasan permohonan ditolak dan dikembalikan karena perusahaan belum atau tidak terdaftar di Minerba One Data Indonesia (MODI)


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian ESDM masih memproses ribuan permohonan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2022 untuk perusahaan mineral dan batubara. Tidak semua permohonan RKAB diloloskan. Ada yang ditolak, ada pula yang dikembalikan. 

"Untuk RKAB mineral, permohonan yang masuk sampai dengan 13 Januari 2022 sejumlah 1.891 di mana 416 sudah disetujui, kemudian 307 ditolak, 552 dikembalikan untuk diperbaiki, dan 616 sedang dalam proses," jelasnya dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (20/1). 

Kemudian persetujuan RKAB batubara, jumlah permohonan yang masuk sampai dengan 13 Januari 2022 sebanyak 2.112 permohonan dengan perincian 840 telah disetujui, lalu 153 ditolak, 734 dikembalikan, dan 385 dalam proses. 

Baca Juga: Kementerian ESDM Rancang Omnibuslaw Minerba untuk Memacu investasi Sektor Minerba

Ridwan menjelaskan, biasanya alasan permohonan ditolak dan dikembalikan karena perusahaan belum atau tidak terdaftar di Minerba One Data Indonesia (MODI). Kemudian, perusahaan tidak memiliki persetujuan dan dokumen studi kelayakan. Lalu, dokumen permohonan tidak melampirkan perhitungan sumber daya dan cadangan yang telah diverisifikasi oleh Competent Person yang terdaftar di Komite Cadangan Mineral Indonesia atau KCMI. 

Lebih lanjut, Ridwan memaparkan, competent person digunakan untuk memastikan bahwa pernyataan sumber daya cadangan benar secara teknis. Salah satu tujuannya untuk menghindari praktik ilegal. 

"Jangan sampai sebuah perusahaan menyatakan volumenya besar tapi sesungguhnya cadangannya kecil dan sisanya menampung yang ilegal. Ini tujuan kita bertahan mensyaratkan adanya pernyataan dari competent person," ujarnya. 

Adapun alasan terakhir permohonan ditolak dan dikembalikan juga karena permohonan belum sesuai format kepmen ESDM No 1806 Tahun 2018. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×