Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan telah menindak praktik pertambangan ilegal tanpa izin (PETI) yang berlokasi di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) Kementerian ESDM Rilke Jeffri Huwae mengatakan penindakan tambang ilegal tersebut adalah terkait tambang galena.
Sebagai informasi tambang Galena merupakan bentuk mineral alami dari bijih timbal atau Plumbum (Pb). Jenis mineral ini merupakan logam berat yang banyak digunakan dalam proses produksi berbagai macam barang atau bahan yang sering digunakan sehari-hari, seperti peralatan elektronik, cat tembok, pipa air, besi-baja, hingga pestisida.
"Tambang ilegal Galena," ungkap Jeffri saat dikonfirmasi Kontan, Rabu (13/08/2025).
Baca Juga: ESDM Targetkan Pembangunan Fasilitas LNG Terapung di Tiongkok Rampung Kuartal I-2027
Jeffri menambahkan, pihaknya telah melakukan beberapa penindakan terkait tambang ilegal tersebut. Meski tidak merinci, Jeffri bilang kapasitas tambang ilegal ini cukup besar.
"Termasuk besar ya. Cuma persoalan kita bukan besar kecil, persoalan kita yang penting kalau memang itu dia berdampak, penertiban tata kelola kita lakukan," ucapnya.
Sebelumnya, praktik penambangan batubara ilegal juga terungkap di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) dan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto.
Operasi yang dilakukan Bareskrim Polri mengungkap aktivitas tambang tanpa izin ini telah berlangsung sejak 2016, dan menyebabkan kerugian negara hingga Rp 5,7 triliun.
Adapun, sebagai informasi, Kementerian ESDM sepanjang 2023 telah sebanyak 128 laporan terkait pertambangan tanpa izin (PETI) yang tersebar mulai dari Aceh hingga Nusa Tenggara Barat (NTB).
Baca Juga: Kementerian ESDM Ungkap Sedang Godok Regulasi Baru Soal Harga Biodiesel B40
Menurut Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Tri Winarno sebelumnya sempat mengatakan wilayah dengan jumlah laporan PETI terbanyak yang pertama ada di Sumatera Selatan (Sumsel) dengan jumlah 26 laporan.
Diikuti Riau dengan jumlah 24 laporan, Sumatera Utara dengan jumlah 12 laporan, Jawa Timur 9 laporan dan Kalimantan Timur 7 laporan.
"Ini adalah data yang PETI yang kami sampaikan, terkait dengan data yang ada di peti, mulai dari Aceh, Banten, Bengkulu, dan lain sebagainya," ungkap Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Tri Winarno, saat Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi 12 DPR, di Gedung DPR, Selasa (12/11).
Lebih rinci, data PETI ini telah dirangkum berdasarkan laporan dari keterangan ahli kasus PETI dan laporan kepolisian setempat.
Selanjutnya: FLPP Bukan Dijalankan Kementerian PKP, Fahri Hamzah: BP Tapera di Luar Institusi Kami
Menarik Dibaca: 4 Cara Mengatasi Folikulitis atau Jerawat di Kepala, Bisa Pakai Tea Tree Oil
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News