kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.191.000   16.000   0,74%
  • USD/IDR 16.742   -34,00   -0,20%
  • IDX 8.099   58,67   0,73%
  • KOMPAS100 1.123   8,34   0,75%
  • LQ45 803   6,91   0,87%
  • ISSI 282   2,37   0,85%
  • IDX30 422   3,62   0,87%
  • IDXHIDIV20 480   0,21   0,04%
  • IDX80 123   1,39   1,14%
  • IDXV30 134   0,51   0,38%
  • IDXQ30 133   0,20   0,15%

Kementerian ESDM Ungkap Telah Tindak Tambang Galena Ilegal di Jawa Barat


Rabu, 13 Agustus 2025 / 20:39 WIB
Kementerian ESDM Ungkap Telah Tindak Tambang Galena Ilegal di Jawa Barat
ILUSTRASI. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan telah menindak praktik pertambangan ilegal tanpa izin


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan telah menindak praktik pertambangan ilegal tanpa izin (PETI) yang berlokasi di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) Kementerian ESDM Rilke Jeffri Huwae mengatakan penindakan tambang ilegal tersebut adalah terkait tambang galena.

Sebagai informasi tambang Galena merupakan bentuk mineral alami dari bijih timbal atau Plumbum (Pb). Jenis mineral ini merupakan logam berat yang banyak digunakan dalam proses produksi berbagai macam barang atau bahan yang sering digunakan sehari-hari, seperti peralatan elektronik, cat tembok, pipa air, besi-baja, hingga pestisida.

"Tambang ilegal Galena," ungkap Jeffri saat dikonfirmasi Kontan, Rabu (13/08/2025).

Baca Juga: ESDM Targetkan Pembangunan Fasilitas LNG Terapung di Tiongkok Rampung Kuartal I-2027

Jeffri menambahkan, pihaknya telah melakukan beberapa penindakan terkait tambang ilegal tersebut. Meski tidak merinci, Jeffri bilang kapasitas tambang ilegal ini cukup besar.

"Termasuk besar ya. Cuma persoalan kita bukan besar kecil, persoalan kita yang penting kalau memang itu dia berdampak, penertiban tata kelola kita lakukan," ucapnya. 

Sebelumnya, praktik penambangan batubara ilegal juga terungkap di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) dan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto.

Operasi yang dilakukan Bareskrim Polri mengungkap aktivitas tambang tanpa izin ini telah berlangsung sejak 2016, dan menyebabkan kerugian negara hingga Rp 5,7 triliun.

Adapun, sebagai informasi, Kementerian ESDM sepanjang 2023 telah  sebanyak 128 laporan terkait pertambangan tanpa izin (PETI) yang tersebar mulai dari Aceh hingga Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca Juga: Kementerian ESDM Ungkap Sedang Godok Regulasi Baru Soal Harga Biodiesel B40

Menurut Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Tri Winarno sebelumnya sempat mengatakan wilayah dengan jumlah laporan PETI terbanyak yang pertama ada di Sumatera Selatan (Sumsel) dengan jumlah 26 laporan.

Diikuti Riau dengan jumlah 24 laporan, Sumatera Utara dengan jumlah 12 laporan, Jawa Timur 9 laporan dan Kalimantan Timur 7 laporan.

"Ini adalah data yang PETI yang kami sampaikan, terkait dengan data yang ada di peti, mulai dari Aceh, Banten, Bengkulu, dan lain sebagainya," ungkap Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Tri Winarno, saat Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi 12 DPR, di Gedung DPR, Selasa (12/11).

Lebih rinci, data PETI ini telah dirangkum berdasarkan laporan dari keterangan ahli kasus PETI dan laporan kepolisian setempat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×