Sumber: Reuters | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup Indonesia telah memerintahkan PT MNC Land Tbk (KPIG) untuk menghentikan pengembangan proyek pariwisata Lido, yang dikaitkan dengan Presiden Amerika Serikat Donald Trump.
Keputusan ini diambil karena adanya masalah pengelolaan air, menurut laporan kantor berita Antara melansir dari Reuters pada Kamis (6/2).
Baca Juga: MNC Land (KPIG) Sudah Serap Investasi Rp 4,67 Triliun untuk KEK Lido City
Proyek Lido mencakup pembangunan lapangan golf dan hotel yang rencananya akan dioperasikan oleh Trump Organization.
Hingga saat ini, baik MNC Land maupun Trump Organization belum memberikan tanggapan resmi terkait penghentian proyek tersebut.
Resor seluas 3.000 hektare ini berlokasi sekitar 60 km di selatan Jakarta, tepatnya di wilayah Bogor.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol menyebut bahwa MNC Land sebagai pengembang tidak mengelola air hujan dengan baik, sehingga menyebabkan sedimentasi dan pendangkalan danau di dekat kawasan resor.
Baca Juga: KPIG Bidik Pendapatan Berulang Rp 300 Miliar dari Trump International Golf Club-Lido
Selain itu, proyek ini dinilai tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam kajian dampak lingkungan serta efeknya terhadap masyarakat setempat.
Selain hotel dan lapangan golf, kawasan Lido juga direncanakan memiliki studio film Movieland serta pusat seni dan musik.
Namun, dengan adanya perintah penghentian ini, kelanjutan proyek masih belum jelas.
*Update: Jumat, 7 Februari 2025 pukul 10.00 WIB: Atas pemberitaan ini, redaksi Kontan menerima hak jawab/tanggapan dari manajemen PT MNC Land. Redaksi memperbaiki artikel ini dengan menambahkan keterangan dari pihak PT MNC Land dalam artikel. Mohon maaf atas kekurangan informasi dan terima kasih atas koreksinya. Berikut selengkapnya hak jawab dari PT MNC Land:
Terkait dengan beredarnya pemberitaan mengenai tindakan Menteri Lingkungan Hidup/ Kementrian Lingkungan Hidup melakukan penyegelan pada KEK Lido (“Tindakan Penyegelan”), bersama ini PT MNC Land Lido menyampaikan hak jawab atas pemberitaan tersebut sebagai berikut:
1. Bahwa papan pengumuman yang terpasang pada kedua lokasi tersebut berbunyi “Area Ini Dalam Pengawasan” bukan “Area Ini Dalam Penyegelan”.
2. Bahwa terhadap hal-hal yang disampaikan oleh Bp. Menteri Lingkungan Hidup dapat disampaikan sebagai berikut:
a. Sedimentasi atau pendangkalan sebagaimana dituduhkan telah terjadi sebelum PT MNC Land Lido mengambil alih Kawasan Lido pada tahun 2013 yang dapat dibuktikan dengan adanya foto udara tahun 2013, sejak PT MNC Land Lido memulai pembangunan pada sekitar tahun 2016 justru salah satu fokusnya adalah mengatasi masalah sedimentasi ini.
b. KEK Lido yang baru ditetapkan pada tahun 2021, telah menyediakan Bangunan Penahan Lumpur sebagai salah satu upaya PT MNC Land Lido mengatasi masalah sedimentasi/ pendangkalan.
c. KEK Lido telah menyediakan saluran drainase untuk menampung dan mengarahkan air limpasan agar tidak mengalir ke danau Lido disamping juga aktif melakukan pengelolaan danau Lido.
3. Bahwa sampai dengan hak jawab ini disampaikan PT MNC Land Lido tidak pernah menerima pemberitahuan dan/atau peringatan tertulis dalam segala bentuknya sehingga Tindakan Penyegelan diduga tidak dilakukan berdasarkan asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
4. Berkaitan dengan hak jawab ini mohon agar dimuat secara lengkap tanpa editing apapun dalam:
a. Pemberitaan portal dan merujuk atau dikaitkan langsung dengan link artikel tersebut.
b. Menjadi pemberitaan terpisah dengan link tersendiri yang memuat keberatan PT MNC Land Lido.
5. Terhadap pemberitaan-pemberitaan tersebut, maka kami meminta agar Pemimpin Redaksi memuat hak jawab ini agar masyarakat memperoleh informasi secara benar, utuh, jelas dan berimbang.
Demikian hak jawab ini kami sampaikan.
Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
PT MNC Land Lido
Andrian Budi Utama Junita Sari Ujung
Wakil Direktur Utama Direktur
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News