kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.234.000   12.000   0,54%
  • USD/IDR 16.649   -57,00   -0,34%
  • IDX 8.061   -62,18   -0,77%
  • KOMPAS100 1.116   -6,99   -0,62%
  • LQ45 794   -8,46   -1,05%
  • ISSI 281   -0,59   -0,21%
  • IDX30 416   -5,26   -1,25%
  • IDXHIDIV20 474   -4,96   -1,04%
  • IDX80 123   -1,09   -0,88%
  • IDXV30 132   -1,66   -1,24%
  • IDXQ30 131   -1,19   -0,90%

Kementerian Perhubungan siapkan peraturan untuk mengatur tarif bagasi pesawat


Kamis, 31 Januari 2019 / 19:27 WIB
Kementerian Perhubungan siapkan peraturan untuk mengatur tarif bagasi pesawat


Reporter: Tane Hadiyantono | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan menyatakan bakal mengeluarkan peraturan menteri untuk mengatur tarif bagasi pesawat. Aturan tersebut diharapkan dapat memberikan keuntungan bagi masyarakat.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan permenhub tersebut akan selesai dalam tiga hingga empat minggu ke depan dan akan lebih cocok dan sesuai ekspektasi masyarakat.

Kemudian kepada operator maskapai penerbangan, Budi menghimbau untuk menahan perubahan tarif bagasi untuk saat ini. "Kalau yang sudah terlanjut memberikan diskon, kalau yang belum memberlakukan, menunda sementara sampai PM jadi," kata Budi, Kamis (31/1).

Sebelumnya, maskapai penerbangan Citilink menyatakan akan menerapkan kenaikan harga bagasi. Namun setelah menerima masukan Komisi V DPR, maskapai tersebut telah menyetujui untuk menunda penerapan bagasi berbayar hingga waktu yang belum ditentukan.

Padahal di sisi lain dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 185 Tahun 2015 mengenai Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi pasal 22 C, maskapai penerbangan dengan standar pelayanan minimum (no frills) memang diperbolehkan mengenakan tarif bagasi tercatat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×