kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.713.000   -20.000   -0,73%
  • USD/IDR 17.959   -71,00   -0,39%
  • IDX 5.902   155,73   2,71%
  • KOMPAS100 783   23,11   3,04%
  • LQ45 589   20,16   3,54%
  • ISSI 202   4,81   2,44%
  • IDX30 335   12,48   3,87%
  • IDXHIDIV20 413   15,31   3,84%
  • IDX80 88   2,33   2,70%
  • IDXV30 111   2,33   2,15%
  • IDXQ30 108   3,73   3,59%

Kementerian UMKM Godok Aturan Biaya Marketplace, UMKM Bakal Dapat Diskon 50%


Selasa, 19 Mei 2026 / 10:21 WIB
Kementerian UMKM Godok Aturan Biaya Marketplace, UMKM Bakal Dapat Diskon 50%
ILUSTRASI. Membeli emas pekan lalu ternyata belum tentu untung. Kalkulasi terbaru menunjukkan ada selisih harga yang harus diwaspadai sebelum menjual.. Kontan - Dok. Istimewa (Shutterstock/DOK)


Reporter: Hervin Jumar | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tengah merampungkan regulasi baru yang akan mengatur biaya layanan di platform e-commerce di tengah keluhan pelaku usaha mikro dan kecil atas struktur biaya yang dinilai tidak transparan dan beragam.

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menyebut aturan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Menteri UMKM tentang Perlindungan dan Peningkatan Daya Saing UMKM yang saat ini telah selesai tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan tinggal menunggu pengundangan di Kementerian Sekretariat Negara.

Maman mengatakan salah satu fokus utama regulasi adalah penyeragaman komponen biaya di lokapasar (marketplace) yang selama ini dinilai berbeda istilah dan membingungkan pelaku UMKM. 

Baca Juga: idEA Sebut Tidak Ada Tanda Seller Tinggalkan Marketplace Secara Massal

Pemerintah akan menyederhanakan struktur biaya menjadi tiga kategori, yakni biaya pendaftaran, biaya layanan, dan biaya promosi.

“Di tiap marketplace namanya beda-beda, padahal substansinya sama. Akhirnya terkesan banyak pungutan, padahal hanya tiga komponen,” ujar Maman di Kompleks DPR RI, Senin, (18/5/2026). 

Selain penataan struktur biaya, pemerintah juga menyiapkan insentif berupa potongan biaya layanan hingga 50% bagi pelaku usaha mikro dan kecil, khususnya yang menjual produk dalam negeri di platform digital.

Hanya saja, insentif tersebut akan disyaratkan melalui integrasi data dalam sistem SAPA UMKM sebagai basis pengawasan dan validasi penerima manfaat.

Baca Juga: Akumindo Desak Insentif Ongkir Saat Marketplace Naikkan Tarif Logistik Penjual

Di sisi lain, pemerintah juga memperketat relasi bisnis antara marketplace dan penjual. Platform e-commerce diwajibkan menggunakan kontrak minimal satu tahun dengan larangan perubahan biaya layanan selama periode kontrak berjalan.

Jika terjadi penyesuaian biaya, marketplace wajib memberikan pemberitahuan paling lambat tiga bulan sebelumnya. Ketentuan ini dibuat untuk mencegah lonjakan biaya mendadak yang membebani pelaku usaha kecil.

“Kalau sudah kontrak setahun, ya tidak bisa tiba-tiba biaya dinaikkan. Harus ada kepastian usaha,” sambungnya.

Pemerintah juga meminta platform menahan sementara kenaikan biaya layanan yang sempat dikeluhkan pelaku UMKM, guna menghindari kesalahpahaman di lapangan.

Maman menegaskan seluruh substansi aturan telah dikonsultasikan dengan pelaku industri marketplace dan kementerian terkait, dan secara prinsip disebut telah mendapatkan kesepahaman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Apa dampak bagi saya, jika saya...

Tag


TERBARU
Kontan Academy
Langganan Business Insight Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

[X]
×