Reporter: Hervin Jumar | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tengah merampungkan regulasi baru yang akan mengatur biaya layanan di platform e-commerce di tengah keluhan pelaku usaha mikro dan kecil atas struktur biaya yang dinilai tidak transparan dan beragam.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menyebut aturan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Menteri UMKM tentang Perlindungan dan Peningkatan Daya Saing UMKM yang saat ini telah selesai tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan tinggal menunggu pengundangan di Kementerian Sekretariat Negara.
Maman mengatakan salah satu fokus utama regulasi adalah penyeragaman komponen biaya di lokapasar (marketplace) yang selama ini dinilai berbeda istilah dan membingungkan pelaku UMKM.
Baca Juga: idEA Sebut Tidak Ada Tanda Seller Tinggalkan Marketplace Secara Massal
Pemerintah akan menyederhanakan struktur biaya menjadi tiga kategori, yakni biaya pendaftaran, biaya layanan, dan biaya promosi.
“Di tiap marketplace namanya beda-beda, padahal substansinya sama. Akhirnya terkesan banyak pungutan, padahal hanya tiga komponen,” ujar Maman di Kompleks DPR RI, Senin, (18/5/2026).
Selain penataan struktur biaya, pemerintah juga menyiapkan insentif berupa potongan biaya layanan hingga 50% bagi pelaku usaha mikro dan kecil, khususnya yang menjual produk dalam negeri di platform digital.
Hanya saja, insentif tersebut akan disyaratkan melalui integrasi data dalam sistem SAPA UMKM sebagai basis pengawasan dan validasi penerima manfaat.
Baca Juga: Akumindo Desak Insentif Ongkir Saat Marketplace Naikkan Tarif Logistik Penjual
Di sisi lain, pemerintah juga memperketat relasi bisnis antara marketplace dan penjual. Platform e-commerce diwajibkan menggunakan kontrak minimal satu tahun dengan larangan perubahan biaya layanan selama periode kontrak berjalan.
Jika terjadi penyesuaian biaya, marketplace wajib memberikan pemberitahuan paling lambat tiga bulan sebelumnya. Ketentuan ini dibuat untuk mencegah lonjakan biaya mendadak yang membebani pelaku usaha kecil.
“Kalau sudah kontrak setahun, ya tidak bisa tiba-tiba biaya dinaikkan. Harus ada kepastian usaha,” sambungnya.
Pemerintah juga meminta platform menahan sementara kenaikan biaya layanan yang sempat dikeluhkan pelaku UMKM, guna menghindari kesalahpahaman di lapangan.
Maman menegaskan seluruh substansi aturan telah dikonsultasikan dengan pelaku industri marketplace dan kementerian terkait, dan secara prinsip disebut telah mendapatkan kesepahaman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













