kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Kemhub batasi operasional mobil barang selama libur Paskah


Selasa, 27 Maret 2018 / 13:42 WIB
Kemhub batasi operasional mobil barang selama libur Paskah
ILUSTRASI. Jalan Tol Jakarta-Cikampek


Reporter: Sofyan Nur Hidayat | Editor: Sofyan Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemhub) menyiapkan rekayasa lalu-lintas untuk menghadapi libur panjang 30 Maret-1 April 2018. Salah satunya adalah pembatasan operasional mobil barang yang dapat berpengaruh ke pelaku bisnis logistik.

Dalam rencana aksi tersebut, Kemhub akan melakukan pembatasan lalu-lintas mobil barang pada kendaraan yang masuk dan keluar dari Jakarta.

Pembatasan kendaraan arah keluar Jakarta dilakukan pada hari Kamis (29/3) pukul 12.00 WIB hingga Jumat (30/3) pukul 12.00 WIB. Selain itu, pembatasan dilakukan kendaraan arah masuk pada hari Minggu (1/4) pukul 12.00 WIB sampai dengan hari Senin (2/4) pukul 09.00 WIB.

Aturan tersebut akan diberlakukan pada ruas-ruas jalan tertentu yakni Tol Jakarta–Cikampek, Tol Prof. Soedyatmo (Tol Bandara) serta Tol Jakarta–Merak.

Sedangkan mobil barang yang dilarang adalah mobil barang yang digunakan untuk mengangkut barang galian atau barang tambang, antara lain pasir, tanah, batu, dan batubara.

Pembatasan operasional diberlakukan bagi mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram, dan mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, serta mobil barang dengan kereta tempelan atau
kereta gandengan.

Kendati ada pembatasan, namun Kemhub juga memberikan pengecualian bagi kendaraan pengangkut bahan bakar (BBM dan BBG) dan ternak. Pengecualian juga diberikan pada kendaraan sembako seperti beras, terigu, jagung, gula, sayur dan buah-buahan, daging, ikan, minyak, air mineral, susu, telur, garam, kedelai, bawang merah, cabe, daging ayam ras.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×