kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemhub genjot pengembangan inaportnet


Kamis, 10 Maret 2016 / 16:53 WIB
Kemhub genjot pengembangan inaportnet


Sumber: Antara | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menggenjot pengembangan sistem layanan tunggal berbasis internet bernama Inaportnet.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Umar Aris dalam "press background" di Jakarta, Senin mengatakan nantinya seluruh perizinan akan melalui sistem "online", termasuk pendaftaran kapal dan sertifikasi pelaut.

"Pendaftaran secara 'online' ini dimaksudkan agar data terpusat dan keterbukaan informasi, dengan memanfaatkan teknologi informasi sehingga cepat, mudah dan transparan," katanya.

Umar menjelaskan sistem tersebut akan mengintegrasikan sistem informasi kepelabuhan yang standar dalam melayani kapal barang untuk kegiatan kapal ekspor impor maupun domestik yang melibatkan sistem-sistem layanan di Kantor Pusat Kemenhub.

Dia mengatakan sistem tersebut akan tersebar di seluruh unit pelaksana teknis serta terintegrasi Badan Usaha Pelabuhan, seperti Pelindo I,II,IIIdan IV, Kantor Bea dan Cukai, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Kantor Karabtina Tumbuhan, Kantor Karantina Ikan dan Kantor Imigrasi di Pelabuhan.

"Sehingga, 'stakeholder' (pemangku kepentingan) bisa memonitor," katanya.

Umar mengatakan secara umum Inaportnet direncanakan akan diterapkan di seluruh pelabuhan Indonesia, namun dalam waktu dekat ini akan diterapkan di 16 pelabuhan, yaitu Belawan, Batam, Tanjung Priok, Tanjung Perak, Makassar, Tanjung Emas, Bitung, Dumai, Panjang, Banten, Tanjung Uban, Balikpapan, Banjarmasin, Sorong, Manggar dan Ambon.

Adapun, lanjut dia, pada 17 Maret 2016 mendatang akan dilakukan "soft launching" penerapan Inaportnet di Pelabuhan Makassar.

Pelabuhan Makassar dipilih menjadi lokasi pelabuhan pertama yang akan menerapkan sistem Inaportnet tersebut karena PT Pelindo IV sebagai Badan Usaha Pelabuhan yang menjadi operator pelabuhab Makassar telah siap untuk mengaplikasikan dan mengintegrasikan sistem informasi kepelabuhan untuk memberikan pelayanan kepada para pengguna jasa.

Dia menjelaskan sistem Inaportnet tersebut memberikan manfaat, antara lain menjamin transparansi pelayanan kapal dan barang di pelabuhan, menjamin rasa keadilan pelayanan (first come first served), mempercepat penyelesaian pelayanan kapal dan barang.

Selain itu, lanjut Umar, meminimalisasi biaya yang diperlukan dalam penanganan pelayanan kapal dan barang serta meningkatkan validitas dan akurasi data yang terkait dengan kegiatan pelayanan kapal dan barang dan meningkatkan daya saing nasional untuk mendorong masuknya investasi.

Untuk menggunakan sistem tersebut, para pengguna sistem Inaportnet yang meliputi Kantor Otoritas Pelabuhan Utama, Kantor Kesyahbandaran Utama, Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan, Kantor Batam, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan, Kantor Pabean, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Kantor Karantina Pertanian, Kantor Karantina Ikan dan Pengawasan Mutu Ikan, Kantor Imigrasi, Badan Usaha Pelabuhan, Perusahaan angkutan laut nasional di pelabuhan, perusahaan bongkar muat di pelabuhan dan perusahaan jasa pengurusan transportasi, dapat mengakses alamat website http://inaportnet.dephub.go.id, di mana terdapat 16 modul.

16 modul tersebut, di antaranya pendaftaran pengguna jasa (User ID), modul pemberitahuan kedatangan kapal, modul rencana kegiatan bongkar muat (RKBM), Modul Layanan Persetujuan Other Government Agency (GOA), Modul Penetapan Pelayanan Kapal (PPK) dan Modul Pelayanan Surat Perintah Kerja (SPK).

Selain itu, Modul Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG), Modul realisasi pandu tunda, modul perpanjangan masa tambat, modul permohonan kapal pindah, modul kegiatan kapal keluar, modul Pembayaran Jasa Labuh, modul Surat Persetujuan Berlayar (SPB), laporan Pengeluaran dan Penerimaan Barang, pembatalan pelayanan, pengajuan layanan dan syahbandar.

"Semua kapal niaga yang beroperasi di Indonesia dapat dilayani oleh sistem Inaportnet ini, sedangkan untuk kapal pelayaran rakyat, kapal dengan ukuran kurang dari atau sama dengan GT 35, kapal yang beroperasi tetap pada daerah pelayaran tertentu dengan waktu pelayaranan kurang dari enam jam dan kapal perikanan tidak dapat dilayani oleh sistem Inaportnet," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×