kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Kemkominfo disarankan BRTI bikin aturan merger


Kamis, 27 Juni 2013 / 16:35 WIB
Kemkominfo disarankan BRTI bikin aturan merger
ILUSTRASI. Harga Minyak Goreng Hari Ini Masih Rp 14.000 Per Liter, Ini Sanksi Jika Melanggar


Reporter: Oginawa R Prayogo | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) memastikan tidak akan ikut campur terkait desakan pemangkasan jumlah operator telekomunikasi di Indonesia. Kemkominfo hanya menerima usulan dari sejumlah pihak untuk menyiapkan regulasi jika ada operator yang siap melakukan merger.

Demikian hal itu diungkapkan Gatot S. Dewabroto, Juru Bicara Kemkominfo kepada KONTAN, Kamis (27/6). Dia menjelaskan, kementeriannya sudah menerima usulan dari Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) untuk membuat Peraturan Menteri (Permen) soal konsolidasi yang akan dilakukan operator telekomunikasi. "Tujuannya, biar ada panduan bagi perusahaan telekomunikasi jika mereka melakukan merger dan akuisisi," ujar Gatot.

Gatot pun menyambut positif usulan BRTI tersebut. Selama ini, kata dia, tidak ada panduan mengenai konsolidasi antaroperator telekomunikasi. "Selama ini aturan terpisah-pisah di Undang-Undang (UU) Telekomunikasi dan UU Monopoli," imbuh dia.

Sayang, Gatot tidak dapat menjelaskan kapan regulasi tersebut dapat keluar. Dia hanya mengimbau jika ada konsolidasi antar perusahaan operator telekomunikasi dipersilakan. "Tidak perlu tunggu Permen, silakan saja konsolidasi berjalan. Asal tidak melanggar aturan," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×