kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Merger Flexi dan Esia Bakal Kuasai 70% Pasar CDMA


Kamis, 17 Juni 2010 / 09:22 WIB
Merger Flexi dan Esia Bakal Kuasai 70% Pasar CDMA


Reporter: Fitri Nur Arifenie |

JAKARTA. Kerjasama antara PT Telekomunikasi Tbk dan PT Bakrie Telecom Tbk untuk menggabungkan unit usaha yang bergerak dalam sektor layanan CDMA akan memperkuat pangsa pasar untuk layanan CDMA bagi kedua operator telepon tersebut.

Sekretaris Kementrian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Said Didu menyatakan, kerjasama tersebut membuat pangsa pasar untuk layanan CDMA naik menjadi 70%. Saat ini, Telkomflexi memiliki jumlah pelanggan 15,6 juta sedangkan Esia memiliki jumlah pelanggan sebesar 11 juta.

“Meski pangsa pasarnya 70% kita yakin tidak terkena KPPU karena monopoli. 70% kan hanya pada satu layanan yaitu CDMA sementara Telkom dan BTel memiliki unit layanan usaha yang lain,” kata Said Didu usai menghadiri rapat rapat gabungan Menteri Perekonomian, Menteri BUMN, Menteri ESDM, Menteri Perdagangan, Menteri Pertanian, BP Migas, BPH Migas, Pertamina, PLN dan PGN dengan Komisi IV, VI, dan VII DPR di Jakarta, Rabu (16/6).

Jika merger dua operator ini terealisasi, perang tarif operator berbasis CDMA diperkirakan menyusut drastis. Flexi dapat mengurangi biaya iklan dan lebih meningkatkan inovasi produk setelah bergabung dengan Esia; sementara itu Esia bisa mendapatkan keuntungan transfer teknologi dan pengetahuan transfer teknologi dari Flexi.

Said juga memastikan, merger ini tidak mematikan pasar Esia karena besar kemungkinan produk yang dikenalkan satu nama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×