kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.781.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.565   165,00   0,99%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

Kemkominfo: Silakan saja kalau operator mau merger


Kamis, 27 Juni 2013 / 14:39 WIB
Kemkominfo: Silakan saja kalau operator mau merger
ILUSTRASI. PLTD. ANTARA FOTO/Aji Styawan/pras/18.


Reporter: Oginawa R Prayogo | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) mengakui bahwa jika operator telekomunikasi sedikit jumlahnya di Indonesia, akan lebih baik dibandingkan dengan keadaan jumlah saat ini yang mencapai 10 operator.

Meski begitu, menurut Gatot S. Dewabroto, Juru Bicara Kemkominfo, pemerintah tidak bisa mengatur keadaan pasar industri telekomunikasi tersebut. "Jadi, kami serahkan saja ke pasar. Silakan saja siapa  yang mau melakukan konsolidasi atau merger," ujar Gatot kepada KONTAN, Kamis (27/6).

Dia juga menilai tidak perlu ada aturan tambahan untuk membatasi soal jumlah operator telekomunikasi tersebut. Gatot bilang, pemerintah sudah menerbitkan aturan yang tertuang di Undang-Undang (UU) Telekomunikasi dan UU Monopoli. "Tidak perlu diatur lagi, nanti over regulated," ungkap Gatot.

Sebelumnya, Tantowi Yahya, Anggota Komisi I DPR mendesak agar Kemkominfo mempertegas kebijakan soal pemangkasan jumlah operator telekomunikasi di Indonesia, dari saat ini 10 operator menjadi 3 perusahaan saja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×