kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.613.000   23.000   0,89%
  • USD/IDR 17.924   -15,00   -0,08%
  • IDX 6.242   -56,72   -0,90%
  • KOMPAS100 813   -5,85   -0,71%
  • LQ45 621   -2,15   -0,35%
  • ISSI 215   -3,31   -1,52%
  • IDX30 344   -1,09   -0,32%
  • IDXHIDIV20 429   0,02   0,00%
  • IDX80 93   -0,53   -0,57%
  • IDXV30 116   -0,90   -0,76%
  • IDXQ30 111   -0,10   -0,09%

Kemkominfo: Silakan saja kalau operator mau merger


Kamis, 27 Juni 2013 / 14:39 WIB
ILUSTRASI. PLTD. ANTARA FOTO/Aji Styawan/pras/18.


Reporter: Oginawa R Prayogo | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) mengakui bahwa jika operator telekomunikasi sedikit jumlahnya di Indonesia, akan lebih baik dibandingkan dengan keadaan jumlah saat ini yang mencapai 10 operator.

Meski begitu, menurut Gatot S. Dewabroto, Juru Bicara Kemkominfo, pemerintah tidak bisa mengatur keadaan pasar industri telekomunikasi tersebut. "Jadi, kami serahkan saja ke pasar. Silakan saja siapa  yang mau melakukan konsolidasi atau merger," ujar Gatot kepada KONTAN, Kamis (27/6).

Dia juga menilai tidak perlu ada aturan tambahan untuk membatasi soal jumlah operator telekomunikasi tersebut. Gatot bilang, pemerintah sudah menerbitkan aturan yang tertuang di Undang-Undang (UU) Telekomunikasi dan UU Monopoli. "Tidak perlu diatur lagi, nanti over regulated," ungkap Gatot.

Sebelumnya, Tantowi Yahya, Anggota Komisi I DPR mendesak agar Kemkominfo mempertegas kebijakan soal pemangkasan jumlah operator telekomunikasi di Indonesia, dari saat ini 10 operator menjadi 3 perusahaan saja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×