kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.333.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemkominfo siap cabut izin 48 perusahaan telko


Senin, 22 Juli 2013 / 06:23 WIB
Kemkominfo siap cabut izin 48 perusahaan telko
ILUSTRASI. Pembeli mengambil minyak goreng kemasan murah saat operasi pasar di Jombang, Jawa Timur, Sabtu (12/2/2022). ANTARA FOTO/Syaiful Arif/rwa.


Reporter: Arif Wicaksono |

JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memberi peringatan kepada 48 perusahaan penyelenggara jasa telekomunikasi yang belum membayar Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) Telekomunikasi tahun 2012. Kemkominfo juga mengancam mencabut izin penyelenggaraan telekomunikasi perusahaan tersebut.

Ketua Pusat Informasi dan Humas Kemkominfo, Gatot S Dewabroto, mengatakan, setiap perusahaan yang belum membayar BHP Telekomunikasi 2012 telah dikirimi surat tagihan atau peringatan ketiga.

"Sudah ada peringatan sampai ketiga kalinya, jika bulan depan tidak membayar juga maka akan dicabut izin penyelenggaraannya," ujarnya kepada Kontan, Minggu (21/7).

Menurut Gatot, ada banyak faktor penyebab setiap penyelenggara jasa telekomunikasi tidak melakukan pembayaran BHP. Pertama, surat peringatan yang dikirimkan ke setiap perusahaan tidak sampai karena alamat perusahaan sudah berubah.

Kedua, pihak perusahaan merasa telah membayar BHP namun tidak melakukan konfirmasi ke Kemkominfo. Ketiga, terjadinya gagal bayar ketika melakukan transaksi namun tidak ditindaklanjuti lebih jauh.

Menurut Gatot, untuk BHP tahun 2012 seharusnya maksimal sudah dibayarkan ke Kemkominfo pada Maret 2013. Namun, faktanya sampai akhir semester II tahun 2013 48 perusahaan penyelenggara jasa telekomunikasi belum melakukan pembayaran.

Jangka waktu pembayaran BHP adalah maksimal satu bulan terhitung sejak surat penagihan atau peringatan ketiga pembayaran BHP ditandatangani pada 15 Juli 2013 lalu atau maksimal pada 15 Agustus 2013.

"Jika setelah satu bulan tidak ada itikad baik perusahaan untuk membayar maka Kemkominfo akan melakukan verifikasi ke setiap perusahaan untuk menemukan bukti-bukti dan sebagai langkah antisipasi agar tidak digugat balik perusahaan," ujarnya.

Setelah melakukan verifikasi dapat dipastikan Kemkominfo akan langsung mencabut izin penyelenggaraan setiapo perusahaan. Selain mencabut izin, Kemkominfo juga akan memberikan sanksi denda  sebesar 2% per bulan maksimal 24 bulan dengan bunga majemuk sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah(PP) Nomor 29 tahun 2009 tentang Tata Cara Penentuan Jumlah, Pembayaran dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Terutang.

Kemkominfo sendiri menargetkan total nilai PNBP tahun 2013 yang diterima Kemkominfo mencapai Rp 11 triliun sama dengan capaian tahun 2012. Target penerimaan BHP Telekomunikasi tahun 2013 sendiri sebesar Rp 455 miliar sama dengan capian 2013, serta BHP Frekuensi 2013 ditargetkan sebesar Rp 8,5 triliun.

Kemkominfo mencatat 48 perusahaan yang terancam dicabut izin penyelenggaraannya diantaranya adalah PT Adi Inti Mandiri, PT AJN Solusindo, PT Andalas Media Informatika, PT Austin Technology Telematika,, dan PT Balindo Netmork Nusantara. Kemkominfo sejak tahun 2012 sampai Juni 2013 juga telah mencabut sebanyak 23 izin penyelenggaraan telekomunikasi pada 22 perusahaan yang diantaranya PT Surya Waringin Mas, PT Erescha Technologies, PT Anugerah Melayu Bersatu, PT Total Solution Indonesia, dan PT Asia Perkasa Raya.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Sapto Anggoro, mengatakan, setiap pihak tidak perlu membesarkan pencabutan izin penyelenggaraan Internet Service Provider (ISP) atau Penyelenggara Jasa Internet (PJI).

"Perlu diingat pencabutan izin yang dimaksud adalah lisensinya bukan perusahaannya. Jadi yang akan terhenti adalah layanan berdasarkan izin yang dicabut, tapi perusahaannya tetap ada," ujarnya.

Menurut Sapto, setiap perusahaan penyelenggara jasa telekomunikasi rata-rata memiliki lebih dari satu izin penyelenggaraan. Ia menilai, dalam pelaksanaannya di lapangan ada izin penyelenggaraan yang implementsinya kurang maksimal dari sisi bisnis. "Dari sisi bisnis ada yang tidak maksimal jadi dibiarkan saja oleh perusahaan dan memilih untuk maksimal di layanan yang lainnya. Sehingga ketika dicabut izinnya kebanyakan perusahaan tidak masalah," ungkapnya.

Perusahaan besar seperti PT Mora Telematika Indonesia (Moratel) anak perusahaan Sinarmas Grup pernah terkena pencabutan izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi oleh Kemkominfo. Moratel sendiri sampai saat ini bisnisnya tetap berjalan.

Dalam hal ini, Kemkominfo melakukan koordinasi dengan APJII. Sapto menegaskan, bahwa pihaknya juga siap bekerjasama dengan Kemkominfo untuk menindak setiap perusahaan yang tidak membayar BHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×