kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.416.000   13.000   0,54%
  • USD/IDR 16.716   -9,00   -0,05%
  • IDX 8.701   43,74   0,51%
  • KOMPAS100 1.192   9,86   0,83%
  • LQ45 857   8,90   1,05%
  • ISSI 313   3,67   1,19%
  • IDX30 441   3,08   0,70%
  • IDXHIDIV20 510   2,90   0,57%
  • IDX80 134   1,32   1,00%
  • IDXV30 140   0,58   0,42%
  • IDXQ30 140   0,80   0,58%

Kementerian Agama tidak tegas tindak First Travel


Selasa, 11 Juli 2017 / 05:45 WIB
Kementerian Agama tidak tegas tindak First Travel


Reporter: Tantyo Prasetya | Editor: Wahyu T.Rahmawati

JAKARTA. Proses mediasi First Travel dengan calon jemaah umrah yang menunggu kepastian pemberangkatannya kembali gagal. Sebab, manajemen penyelenggara jasa perjalanan ibadah umrah tersebut mangkir dari panggilan Kementerian Agama. "Alasannya tidak tahu dan tidak ada informasi dari kuasa hukum First Travel," kata Mustolih Siradj, Ketua Komnas Haji & Umrah, Senin (10/7). 

Klaim pihak First Travel, saat ini masih terdapat sekitar 25.000 jemaah umrah yang belum diberangkatkan. Oleh sebab itu, upaya mediasi ini penting untuk memastikan calon jemaah umrah.

Mustolih juga menganggap,  Kementerian Agama lambat dan tidak tegas dalam menindak kasus travel umrah yang bermasalah dan menelantarkan calon jemaahnya. Tapi sejauh ini, belum ada langkah pidana yang diambil terkait kasus First Travel.

Namun Kepala Sub Direktorat Pembinaan Umrah Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Arfi Hatim menepis anggapan bahwa Kemnag tak tegas. Dia menyatakan, proses penyelesain ini terus berjalan. Hanya masalah tahapan prosedur yang mengganjal. "Soalnya ada juga calon jemaah yang mau diberangkatkan," kata Arfi kepada KONTAN, Senin (10/7).

Jika First Travel diproses ke jalur hukum, efeknya pada pembekuan operasional. Ini justru merugikan calon jemaah umrah. Akibatnya, uang tidak bisa kembali. Itulah alasan  Kemnag berhati-hati mengambil tindakan terhadap First Travel.

Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama Mulyo Widodo menambahkan, kasus First Travel sudah ditangani oleh tim khusus. "Harap bersabar," pintanya.

Mengenai penentuan tarif batas bawah umrah, Mulyo menyebutkan, hal itu bukan kewenangan kementeriannya. "Penetapan biaya bukan merupakan domain kami tetapi kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha," terang Widodo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×