kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemnaker Sebut JHT Bisa Dicairkan Sebagian Sebelum Usia 56 Tahun, Ini Caranya


Selasa, 15 Februari 2022 / 09:27 WIB
Kemnaker Sebut JHT Bisa Dicairkan Sebagian Sebelum Usia 56 Tahun, Ini Caranya
ILUSTRASI. Kemnaker Sebut JHT Bisa Dicairkan Sebagian Sebelum Usia 56 Tahun, Ini Caranya


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Aturan baru pencairan klaim manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) terbaru menimbulkan pelemik di kalangan pekerja. Aturan baru menyebut JHT baru bisa dicairkan setelah usia 56 tahun. Namun, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyebutkan JHT masih bisa dicairkan sebelum usia 56 tahun.

Lalu bagaimana cara mencairkan JHT sebelum usia 56 tahun? Apa syarat mencairkan JHT sebelum usia 56 tahun?

Dilansir dari Kompas.com, Kemnaker memastikan klaim manfaat JHT bisa dicairkan pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau mengundurkan diri (resign) sebelum usia 56 tahun. Namun ada syarat dan batasan untuk bisa mencairkan dana JHT tersebut.

Seperti diketahui, dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, diatur bahwa dana JHT hanya bisa dicairkan saat pekerja berusia 56 tahun.

Aturan ini memang tak memuat tentang sebagian dana JHT bisa dicairkan sebelum usia 56 tahun. Namun, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan, penerapan Permenaker 2/2022 akan tetap berkaitan dengan aturan di atasnya yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.

Baca Juga: JHT Baru Cair Saat Usia 56 Tahun, Apakah Mampu Penuhi Kebutuhan Masa Pensiun?

JHT bisa cair 10-30 persen sebelum usia 56 tahun

Pada PP 46/2015 itu mengatur bahwa sebagian dana JHT dapat dicairkan dengan syarat sebagai berikut. Yakni, apabila pekerja perserta BPJS Ketenagakerjaan telah mengikuti program JHT paling sedikit 10 tahun.

Kemudian, besaran dana JHT yang bisa dicairkan yakni sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah atau 10 persen untuk keperluan lainnya. "Adanya Permenaker 2/2022, manfaat JHT itu ketika di-PHK atau resign memang tidak bisa langsung ambil semua. Tapi hanya bisa 30 persen atau 10 persen, dan ini ada PP-nya. Jadi memang membaca Permenaker 2/2022 ini harus disinkronkan dengan membaca PP di atasnya," ujar Indah dalam acara Sosialisasi Permenaker 2 Tahun 2022, Senin (14/2/2022).

Menurutnya, ada empat aspek yang menjadi latar belakang penerbitan Permenaker 2/2022, di mana aturan ini mengubah ketentuan pencairan JHT dari sebelumnya bisa 100 persen setelah ter-PHK atau resign, tapi kini menjadi bisa dicairkan di usia 56 tahun.

Pertama, aspek yuridis yaitu sesuai Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) bahwa manfaat jaminan hari tua berupa uang tunai dibayarkan sekaligus pada saat peserja memasuki usia pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Kedua, aspek filosofis yaitu JHT sebagai perlindungan pekerja di hari tua, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Artinya, sesuai prinsipnya JHT memang diberikan untuk pekerja saat masuk masa tua atau sudah tidak produktif lagi. "Jadi saat pekerja masuk hari tua, ketika sudah tidak produktif lagi, tidak punya daya saing yang tinggi lagi, maka kita harus memastikan pekerja itu secure (aman). Itulah JHT," jelas Indah.

Ketiga, aspek ekonomis yaitu manfaat JHT yang diterima peserta rata-rata sebesar bunga deposito counter rate bank pemerintah untuk jangka waktu satu tahun. Manfaat JHT ini menjadi tabungan peserta yang bila dicairkan dalam jangka waktu lama akan menguntungkan peserta.

Indah bilang, pemerintah menjadi penjamin dari program JHT, sehingga dipastikan dana yang ada di BP Jamsostek tidak akan hilang dan diinvestasikan untuk pada akhirnya dicairkan di masa tua perserta.

Keempat, aspek sosiologis yaitu selama ini terdapat penumpukan manfaat pada saat pekerja mengalami PHK, terdiri dari manfaat JHT dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Oleh sebab itu, perlu dilakukan harmonisasi manfaat. "Jadi sekarang ada JKP itu manfaatnya ketika di-PHK, jangan sampai JHT yang sesungguhnya untuk hari tua malah dipakai sebagai pengganti dari PHK," pungkas dia.

Cara mencairkan / klaim JHT sebelum usia 56 tahun

Dilansir dari website resmi lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id, berikut cara mencairkan / klaim JHT

Cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan online dapat dilakukan dengan mengakses lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Berikut cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online:

  • Kunjungi portal layanan lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Isi data awal yaitu NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
  • Sistem akan secara otomatis memverifikasi data mengenai kelayakan klaim.
  • Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai petunjuk yang muncul di portal.
  • Unggah dokumen persyaratan pencairan BPJS Ketenagakerjaan yang diperlukan.
  • Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi jadwal dan informasi kantor cabang.
  • Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi (siapkan berkas asli).
  • Proses selesai dan manfaat akan dicairkan melalui rekening terlampir.

Cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui kantor cabang

Cara mencairkan JHT dapat dilakukan dengan mendatangai kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Berikut caranya:

  • Scan QR Code yang tersedia di kantor cabang
  • Isi data awal yaitu NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
  • Sistem akan secara otomatis memverifikasi data mengenai kelayakan klaim.
  • Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai petunjuk yang muncul di portal.
  • Unggah dokumen syarat mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaa yang diperlukan.
  • Peserta menunjukkan notifikasi kepada petugas kantor cabang untuk mendapatkan nomor antrean.
  • Proses lanjutan akan dilakukan di kantor cabang hingga proses wawancara selesai.
  • Manfaat akan dicairkan melalui rekening terlampir.

Itulah cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id dan melalui kantor cabang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×