kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemperin siapkan aturan turunan LCGC


Rabu, 27 Maret 2013 / 10:46 WIB
Kemperin siapkan aturan turunan LCGC
ILUSTRASI. Saham-saham yang paling banyak diborong asing pada perdagangan akhir Oktober 2021


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Markus Sumartomjon

JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemperin) sedang menyiapkan aturan turunan dari program mobil hijau atau low emision carbon (LEC) yang sedang dalam tahap finalisasi. Aturan berbentuk Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) ini untuk mengatur persyaratan teknis dari pengembangan mobil LEC termasuk mobil murah ramah lingkungan atau low cost green car (LCGC).

Budi Darmadi, Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Kemperin, berujar, Permenperin ini masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) soal LEC yang diteken Presiden. "Aturan turunan ini sudah disesuaikan dengan PP sebagai induk aturan," katanya, Selasa (26/3).

Salah satu aturan turunan adalah soal rekomendasi dari Kemperin soal impor kendaraan secara incomplete knock down (IKD) hingga tahun kedua. Dan di tahun berikutnya harus bisa diproduksi di dalam negeri secara bertahap.

Meski PP tersebut belum disahkan, namun secara substansi beberapa instansi terkait seperti Kementerian Keuangan (Kemkeu) dan Kementerian ESDM prinsipnya sudah menyetujui.

Sementara, untuk fasilitas insentif terkait perpajakan, aturan ini harus mendapat persetujuan dari DPR terlebih dulu. Sebab, berdasarkan Undang Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), fasilitas baru diberikan setelah diadakan konsultasi dengan alat kelengkapan DPR yang membidangi keuangan.

Kemkeu sendiri sudah menyiapkan fasilitas insentif fiskal bagi industri peminat program ini. Di antaranya, diskon 100% pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk mobil LCGC dengan kapasitas mesin 1200cc untuk bensin dan 1500cc untuk bermesin diesel. Syaratnya, konsumsi bahan bakar yang dimiliki kendaraan tersebut paling sedikit 20 km per liter.

Sementara, untuk kendaraan dengan konsumsi bahan bakar di kisaran 20 km per liter - 28 km per liter, mendapat diskon PPnBM 25%. Lalu diskon 50% PPnBM diberikan bagi industri yang sanggup membuat mobil dengan konsumsi bahan bakar lebih dari 28 km per liter.

Untuk mendapatkan fasilitas ini, Kemkeu mematok beberapa syarat, seperti mesin hanya menggunakan BBM non subsidi dan lolos uji emisi dan spesifikasi teknis dari Balai Termodinamika, Motor dan Propulsi (BMTP). Selain itu, harus memakai merek dan model asli Indonesia dengan harga terjangkau.

Sudirman MR, Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mengaku masih menghitung pasar dari keberadaan mobil LCGC. Yang pasti, penjualan mobil sampai akhir tahun ini diprediksi 1,1 juta unit tanpa mobil LCGC.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×