Reporter: Herlina KD | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - BADUNG (BALI). Kementerian Perindustrian (Kemprin) mendorong industri dalam negeri untuk mengembangkan industri mobil listrik. Untuk itu pemerintah akan memberikan insentif fiskal berupa pembebasan pajak (tax holiday), maupun penurunan tarif pajak penjualan barang mewah (PPnBM) bagi industri yang memproduksi komponen mobil listrik di dalam negeri.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika Kemprin, Harjanto menyatakan saat ini pemerintah tengah menggodok sejumlah insentif fiskal yang akan diberikan bagi pengembangan mobil listrik yang akan dituangkan dalam peraturan presiden.
Selain insentif fiskal, pemerintah juga akan memberikan insentif non fiskal guna mendorong industri mobil listrik. Misalnya dengan penetapan batas emisi karbon bagi kendaraan yang boleh masuk ke perkotaan.
"Untuk insentif berupa keringanan PPnBM 0% bagi industri mobil listrik, saat ini sudah masuk proses pembicaraan di level eselon I, tinggal masuk ke level menteri untuk disepakati," jelas Harjanto saat pengenalan mobil listrik milik PT Bakrie&Brothers Tbk, Senin (15/10).
Sejatinya, dalam roadmap industri otomotif nasional, pemerintah memberikan insentif pengembangan bagi kendaraan rendah emisi gas buang alias low carbon emision, termasuk pengembangan mobil listrik.
Dalam hal ini, setidaknya ada tiga komponen mobil listrik yang didorong untuk diproduksi di dalam negeri dengan insentif, yakni baterai, motor listrik dan asesorisnya seperti panel sistem kontrol atau inverter.
Khusus bagi bus listrik, insentif akan ditekankan pada penggunaan baterai produksi lokal. Karena itu pemerintah akan mendorong industri dalam negeri maupun investor asing untuk membangun pabrik baterai mobil listrik di dalam negeri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News