Reporter: Noverius Laoli | Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pertanian (Kemtan) siap memperbesar porsi petani plasma kelapa sawit. Bila selama ini, porsi petani hanya 20% dari Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan, ke depan bisa dinaikkan. Supaya bisa menggenjot produksi minyak kepala sawit petani yang masih minim.
Sebagai langkah awal, Kemtan akan melanjutkan moratorium pemberian izin HGU bagi korporasi. Sebaliknya, pemerintah akan mendorong perluasan kebun sawit milik petani secara bertahap.
Saat ini, total luas perkebunan kelapa sawit di Indonesia 11,9 juta hektare (ha). Dari jumlah sebut sebanyak 4,7 ha milik petani. Ke depan, Kemtan ingin mendorong agar total luas lahan perkebunan kelapa sawit di Indonesia bisa mencapai 20 juta ha.
Direktur Jenderal Perkebunan Kemtan Bambang mengatakan, nantinya perluasan lahan sawit ini akan dilakukan petani rakyat dan bukan lagi oleh perusahaan perkebunan. Sementara pengembangan perkebunan milik korporasi tetap dipertahankan dan didorong untuk meningkatkan kualitas bibit dan produksi saja.
"Korporasi masih bisa melakukan ekspansi lahan sawit kalau masyarakat sudah tidak mampu lagi," ujar Bambang, Senin (16/10).
Menurut Bambang, petani akan melakukan penambahan luas lahan kebun kelapa sawit dengan menggunakan lahan yang selama ini terbengkalai. Menurutnya, pengembangan lahan sawit bagi petani mendesak dilakukan untuk menghindari kerusakan hutan yang lebih luas.
Menurut Bambang, perusahaan sawit merupakan harapan pemerintah untuk meningkatkan penjualan dan pemasaran komoditas sawit. Karena itu, ia menolak adanya kampanye negatif yang menyudutkan korporasi sawit, apalagi sampai menghambat.
Menurutnya, bila korporasi tidak berkembang, maka otomatis perkebunan rakyat juga sulit berkembang karena perusahaan sawit merupakan industri terdepan yang selama ini terus melakukan pengembangan teknologi dan produksi sawit sehingga diminati masyarakat global.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News