Reporter: Mona Tobing | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Kementerian Pertanian (Kemtan) dituntut untuk menyempurnakan monitoring ketersediaan atau stok pupuk bersubdisi. Hal ini merespon maraknya penyalahgunaan pupuk bersubsidi saat memasuki masam tanam.
Rofi Munawar, Anggota Komisi IV DPR RI mengatakan, Kemtan harus memperbaiki tata kelola pupuk bersubsidi. Hal ini menyusul maraknya pupuk oplosan dan distribusi pupuk yang tidak sesuai sasaran. Jika tidak diperbaiki, swasembada pangan yang dicanangkan Pemerintah tahun 2016 terancam gagal.
"Kemtan harus menyempurnakan monitoring stok pupuk bersubsidi secara real time. Pengawasan juga harus lebih ketat agar pupuk bersubsidi sampai di tangan petani yang berhak menerimanya sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET)," tandas Rofi pada Rabu (22/4).
Sebagaimana diketahui, Anggaran subsidi pupuk tahun 2015 dalam APBN 2015 sebesar Rp 28,5 triliun naik dibandingkan tahun lalu yang hanya sebesar Rp 21 triliun.
Selama ini, rantai modus penyalahgunaan pupuk dimulai dari menimbun pupuk bersubsidi di sebuah gudang. Ketika mulai terjadi kelangkaan di lapangan, oknum distributor atau agen mengeluarkan pupuk lalu menjualnya dengan harga non subsidi.
Lalu agen yang menjual pupuk bersubsidi tanpa dilengkapi surat izin resmi. Oknum distributor atau pengoplos yang memborong pupuk urea bersubsidi mengganti kemasannya dengan non subsidi ukuran 50 kilogram (kg).
Kemudian, menaikkan harga pupuk dan mengoplos pupuk bersubsidi dengan bahan kimia mengubah warna pupuk. Namun ada juga oknum yang mengoplos pupuk bersubsidi dengan non subsisi secara langsung alias tanpa campuran bahan kimia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News