Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Maritim Rizal Ramli juga mengkepret PT Freeport Indonesia dengan tuduhan pencemaran dan perusakan lingkungan. Namun tuduhan Rizal ini dibantah dengan tegas oleh raksasa industri pertambangan asal Amerika Serikat tersebut
Riza Pratama, Juru Bicara PT Freeport Indonesia bilang bahwa pengelolaan lingkungan oleh PT Freeport Indonesia didasarkan kepada Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) yang disetujui pemerintah di tahun 1997. "Kami juga mengikuti aturan tambahan lainnya setelah itu," kata Riza kepada KONTAN, Minggu (11/10).
Riza menegaskan bahwa tak ada main mata antara PT Freeport Indonesia dengan pemerintah Indonesia. Sebab pengawasan lingkungan pertambangan Freeport di Papua oleh pemerintah berlangsung terus menerus Instansi. Pemerintah melakukan inspeksi secara berkala dan sejauh ini kami selalu mematuhi dengan izin dan aturan yang berlaku," pungkas Riza.
Sebagaimana diketahui, dalam acara Dies Natalis Universitas Jayabaya, Jakarta, Kamis (9/10), Menko Maritim Rizal Ramli mengkritik kerasFreeport yang sudah bercokol di Indonesia sejak 1967. Freeport dinilai sudah seenaknya sendiri membuang limbah tambang ke sungai di sekitar area penambangan.
Limbah yang diaduk dengan merkuri itu dibuang begitu saja di sungai sehingga mengakibatkan banyak ikan yang mati serta penduduk setempat menderita. Kalau mereka ikut good governance, enggak ada susahnya itu memproses limbah itu," kata Rizal.
Rizal menjelaskan Freeport paham bahwa hukum di Indonesia lemah sehingga terus-terusan melakukan pencemaran lingkungan itu. Padahal, di negara asalnya, kata Amerika Serikat, perusahaan yang melakukan pencemaran alam dikenai denda yang sangat besar hingga puluhan miliar dollar AS.
Dari sisi pembayaran royalti, Freeport hanya bayar 1 persen kepada negara. Masyarakat Papua hanya dapat sedikit manfaat, sementara alam di sana rusak. Penyebab perusahaan tambang asal Paman Sam tersebut berani berlaku seenaknya lantaran banyak pejabat Indonesia yang mau disogok.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News