Reporter: Benediktus Krisna Yogatama | Editor: Edy Can
JAKARTA. Putusan Mahkamah Agung yang membatalkan pembebasan pajak pertambahan nilai bagi minyak kelapa sawit mentah berpotensi menaikkan harga produk olahannya. Kenaikan ini akibat adanya pengenaan pajak pertambahan nilai.
Komisaris Wilmar Group M.P. Tumanggor mengatakan, penerapan PPN bagi produk CPO dan turunannya bisa menggerek harga. "Misalnya PPN10%, besok minyak goreng bisa naik sedikit, misalnya dari Rp 7.000 ke Rp 7.700," ujar Tumanggor, Rabu (16/7).
Ia mengaku setuju saja pemerintah mencabut sejumlah pembebasan pengenaan pajak pertambahan nilai. "Saya kira pemerintah punya pertimbangan baik, ini kan ada kaitannya untuk restitusi pajak," ujar Tumanggor.
Pada 25 Februari lalu, Mahkamah Agung telah membatalkan sejumlah pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 yang menetapkan barang hasil pertanian yang dihasilkan dari usaha pertanian, perkebunan, dan kehutanan, sebagai barang yang dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN).
Menteri Perindustrian MS Hidayat belum mau berkomentar soal itu. "Saya no comment dulu. Saya baru baca soal ini. Besok saya akan ketemu dirjen agro saya, dan saya buat statement resmi soal ini," ujar Hidayat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News