kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.308.000 -0,76%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kenaikan Tarif Cukai Dinilai Memperburuk Industri Hasil Tembakau di Tanah Air


Sabtu, 05 Februari 2022 / 12:31 WIB
Kenaikan Tarif Cukai Dinilai Memperburuk Industri Hasil Tembakau di Tanah Air
ILUSTRASI. rokok./FCTC REUTERS/Thomas White/Illustration TPX IMAGES OF THE DAY


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi

Ketua Gabungan Pengusaha Rokok (Gapero) Surabaya, Sulami Bahar, mengatakan dampak kenaikan CHT dan simplifikasi sangat memberatkan IHT legal. Di saat pandemi Covid-19 melumpuhkan sendi-sendi ekonomi, pemerintah sudah menaikkan cukai hasil tembakau 3 kali.

“Kenaikan cukai tahun 2020 belum dijalankan, kita sudah dihantam pandemi, produksi turun, daya beli turun, pemerintah tetap naikkan cukai sebesar 12,5%, lalu sekarang cukai dinaikkan 12%. Dampaknya sangat besar pada penurunan produksi dan maraknya rokok ilegal,” terang Sulami Bahar.

Terkait simplifikasi dari 10 layer menjadi 8 layer, Sulami sejatinya keberatan dengan kebijakan tersebut. Pasalnya, simplifikasi itu akan mematikan perusahaan rokok menengah dan kecil. Selain itu, simplifikasi akan makin menegaskan adanya persaingan usaha yang tidak sehat. Oleh karena itu, Sulami Bahar mengusulkan agar pemerintah memberikan kepastian usaha bagi kepastian usaha industri hasil tembakau legal melalui roadmap

“Bukan hanya roadmap industri secara besar atau secara keseluruhan, tetapi juga yang khusus mengatur kebijakan kenaikan cukai. Misalnya kenaikan cukai per 3 tahun. Sehingga pengusaha bisa membuat perencanaan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×