Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pemasok Energi, Mineral, dan Batu Bara Indonesia (Aspebindo) menanggapi rencana Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menaikkan tarif royalti mineral dan batubara (minerba).
Meskipun mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan penerimaan negara, Aspebindo menilai kenaikan hingga tiga kali lipat, seperti pada tembaga dan feronikel dari 5% menjadi 15%, terlalu drastis dan dapat mengganggu iklim investasi sektor pertambangan dan pengolahan mineral.
Wakil Ketua Umum Aspebindo Fathul Nugroho menyarankan agar kenaikan tarif royalti dilakukan secara bertahap.
“Sebaiknya, kenaikan tersebut dilakukan bertahap, tidak langsung tiga kali lipat, tetapi maksimal 100% dari tarif yang berlaku saat ini. Dengan demikian, perusahaan tambang dan smelter dapat beradaptasi terhadap perubahan ini,” kata Fathul kepada Kontan, Senin (10/3).
Aspebindo juga meminta agar pemerintah melibatkan pelaku usaha dalam dialog dan konsultasi publik sebelum kebijakan ini diterapkan. Pendekatan ini dinilai penting untuk mengurangi potensi risiko yang dapat menurunkan kinerja industri tambang dan hilirisasi mineral.
Baca Juga: Pengamat: Kenaikan Tarif Royalti Kurang Tepat di Tengah Tekanan Industri Tambang
Kenaikan tarif royalti yang drastis juga dikhawatirkan akan menurunkan daya saing produk mineral Indonesia di pasar internasional. Menurut Fathul, komoditas mineral Indonesia harus bersaing dengan negara lain seperti Australia, Filipina, dan negara-negara Afrika.
"Jika tarif royalti terlalu tinggi, investor bisa kehilangan minat, terutama di tengah harga komoditas yang fluktuatif,” kata Fathul.
Selain itu, peningkatan tarif yang mencapai 200-300% dinilai dapat menggerus margin perusahaan dalam jangka pendek. Hal ini disebabkan oleh ketidakmampuan perusahaan untuk segera menaikkan harga jual komoditas akibat ketidakpastian permintaan global.
Selain itu, Aspebindo menekankan kenaikan tarif harus memperhitungkan keseimbangan antara beban industri dan daya tarik investasi.
“Perlu ada analisis sensitivitas antara kenaikan tarif royalti dengan permintaan terhadap komoditas serta margin usaha industri. Dengan begitu, bisa ditemukan tarif yang ideal dan menciptakan win-win solution bagi pemerintah dan pelaku usaha,” tutup Fathul.
Baca Juga: Ada Rencana Penyesuaian Tarif Royalti, Saham AADI, BUMI, INDY Melesat
Pada Sabtu (8/3), Konsultasi Publik Rancangan Revisi PP 26 Tahun 2022 dilakukan oleh Kementerian ESDM melalui siaran YouTube, berikut daftar komoditas minerba yang diusulkan mengalami kenaikan tarif dalam revisi aturan ini:
1. Batu Bara
Tarif royalti diusulkan naik 1% untuk Harga Batubara Acuan (HBA) ? US$ 90 hingga mencapai tarif maksimum 13,5%. Adapun tarif IUPK dipatok antara 14%-28% dengan perubahan rentang tarif (Revisi PP 15/2022).
Sebelumnya, tarif royalti bersifat progresif mengikuti HBA, sementara PNBP untuk IUPK berkisar antara 14%-28%.
2. Nikel
Tarif royalti progresif diusulkan meningkat menjadi 14%-19% berdasarkan Harga Mineral Acuan (HMA), naik dari sebelumnya yang hanya menggunakan single tarif 10%.
3. Nikel Matte
Tarif royalti progresif dinaikkan menjadi 4,5%-6,5% mengikuti HMA, dengan penghapusan windfall profit. Sebelumnya, tarif tunggal yang berlaku adalah 2% ditambah windfall profit 1%.
4. Ferro Nikel
Tarif royalti progresif naik menjadi 5%-7% berdasarkan HMA, dari sebelumnya yang hanya menggunakan single tarif 2%.
5. Nikel Pig Iron
Tarif royalti progresif naik menjadi 5%-7% menyesuaikan HMA. Sebelumnya, hanya dikenakan tarif tunggal sebesar 5%.
6. Bijih Tembaga
Tarif royalti progresif diusulkan meningkat menjadi 10%-17% mengikuti HMA. Sebelumnya, tarifnya hanya 5%.
7. Konsentrat Tembaga
Tarif royalti progresif naik ke rentang 7%-10% berdasarkan HMA. Sebelumnya, single tarif yang berlaku adalah 4%.
8. Katoda Tembaga
Tarif royalti progresif akan berada di kisaran 4%-7% berdasarkan HMA, naik dari sebelumnya yang hanya 4%.
9. Emas
Tarif royalti progresif meningkat ke 7%-16% mengikuti HMA. Sebelumnya, tarifnya berkisar antara 3,75%-10%.
10. Perak
Tarif royalti dinaikkan menjadi 5%, naik dari sebelumnya yang hanya 3,25%.
11. Platina
Tarif royalti naik menjadi 3,75% dari sebelumnya hanya 2%.
12. Logam Timah
Tarif royalti progresif disesuaikan menjadi 3%-10% berdasarkan harga jual timah, meningkat dari sebelumnya yang hanya menggunakan single tarif 3%.
Baca Juga: Kenaikan Tarif Royalti Minerba, Kementerian ESDM: Untuk Kemakmuran Negara
Selanjutnya: Patuhi Arahan Presiden, Gojek Bakal Berikan THR Uang Tunai Kepada Ojol
Menarik Dibaca: Prakiraan Cuaca Jakarta Besok (11/3): Cerah hingga Hujan Berawan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News