Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menaikkan tarif royalti bagi komoditas mineral dan batubara (minerba) dinilai kurang tepat di tengah tekanan yang dipikul oleh pengusaha tambang.
Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan (Pushep) Bisman Bakhtiar menilai meskipun niat pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara sangat penting, kebijakan ini kurang tepat diterapkan saat ini.
“Maksud pemerintah bagus dan memang sangat urgen untuk menambah pendapatan negara, apalagi dengan situasi saat ini negara sangat butuh pendanaan karena defisit APBN. Namun, saya kira saat ini waktu yang kurang tepat untuk menaikkan royalti atau PNBP minerba,” kata Bisman kepada, Senin (10/3).
Baca Juga: Kenaikan Tarif Royalti Minerba, Kementerian ESDM: Untuk Kemakmuran Negara
Bisman menyoroti kondisi industri pertambangan yang saat ini menghadapi banyak tantangan, termasuk penurunan harga komoditas, kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE), serta meningkatnya beban operasional. Menurutnya, pemberlakuan tarif baru akan semakin membebani pelaku usaha yang sudah menghadapi tekanan berat.
“Jadi sebaiknya jangan dulu menaikkan royalti, berikan nafas pada pelaku usaha untuk terus menggerakkan usahanya agar perekonomian tetap berjalan,” tambahnya.
Senada, Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA) Hendra Sinadia mengakui bahwa setiap kenaikan tarif pasti akan memberatkan industri.
Ia mengingatkan tarif royalti batubara terakhir dinaikkan pada pertengahan 2022 dan saat ini pengusaha tambang juga tengah menghadapi berbagai beban lain seperti penerapan B40, arus kas yang terdampak aturan DHE, kenaikan PPN menjadi 12%, serta kenaikan upah minimum sebesar 6,5%.
“Apalagi, tren harga komoditas saat ini sedang mengalami penurunan dan beban biaya semakin meningkat,” ujar Hendra kepada Kontan, Senin (10/3).
Baca Juga: Kementerian ESDM Ungkap Urgensi Kerek Tarif Royalti Minerba
Rencana kenaikan tarif royalti ini akan diatur dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kementerian ESDM.
Beberapa komoditas yang akan mengalami kenaikan tarif di antaranya adalah batu bara, nikel, tembaga, emas, perak, serta timah. Misalnya, tarif royalti batu bara akan naik 1% untuk Harga Batubara Acuan (HBA) US$ 90 hingga mencapai tarif maksimum 13,5%. Untuk nikel, tarif royalti progresif akan meningkat menjadi 14%-19% dari sebelumnya hanya 10%.
Sementara itu, Konsultasi Publik Rancangan Revisi PP 26 Tahun 2022 telah dilakukan pada Sabtu (8/3) oleh Kementerian ESDM melalui siaran YouTube. Kementerian ESDM berharap revisi aturan ini dapat meningkatkan penerimaan negara, meskipun di sisi lain terdapat kekhawatiran dari kalangan industri terkait potensi dampaknya terhadap keberlanjutan usaha tambang di Indonesia.
Selanjutnya: 5 Tips Tetap Produktif Saat Puasa, Sempatkan Tidur Siang dan Olahraga
Menarik Dibaca: 5 Tips Tetap Produktif Saat Puasa, Sempatkan Tidur Siang dan Olahraga
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News