kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Kenapa pemda hambat verifikasi Izin usaha tambang?


Selasa, 15 Mei 2012 / 09:00 WIB
Kenapa pemda hambat verifikasi Izin usaha tambang?
ILUSTRASI. Ilustrasi manfaat pare untuk kesehatan.


Reporter: Fitri Nur Arifenie | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Penyelesaian tumpang tindih lahan tambang terhambat ulah pemerintah daerah. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Thamrin Sihite, menyatakan, pemerintah pusat sebenarnya menginginkan masalah tumpang tindih ini bisa selesai tahun ini.

Thamrin menambahkan, Kementerian ESDM pernah menargetkan masalah ini bisa selesai tahun 2011. Apalagi, pemerintah pusat sudah menerbitkan berbagai beleid demi meningkatkan nilai tambah barang tambang, seperti penerapan bea keluar dan kewajiban membangun pabrik pemurnian. Nyatanya, upaya itu mental. "Sekarang tergantung bupati dan gubernur," kata Thamrin, Senin (14/5).

Menurut data Direktorat Jenderal Minerba, saat ini lebih 10.000 Izin Usaha Pertambangan (IUP) harus diverifikasi ulang. Dari jumlah itu, baru separuhnya berstatus clean and clear atau bebas masalah tumpang tindih.

Ribuan izin usaha ini terbit sejak penerapan otonomi daerah. Maklum, rezim pertambangan yang baru memberikan hak pemberian IUP kepada walikota, bupati, dan gubernur. Kementerian ESDM pun telah melayangkan surat kepada kepala daerah yang banyak menerbitkan IUP bermasalah agar segera membenahinya.

Menurut Thamrin, tumpang tindih perizinan ini bisa terjadi karena beberapa sebab. Ambil contoh, kesalahan koordinat atau perbedaan data antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Hal inilah yang tengah dicari dan diupayakan penyelesaiannya.

Thamrin mengakui, proses penyelesaian tumpang tindih perizinan ini akan memakan waktu lama. Tentu saja ini akan mengakibatkan ketidakpastian hukum dalam pengembangan usaha pertambangan. "Kami meminta pemerintah daerah bertindak cepat," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×