Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Dadan Kusdiana mengungkapkan, saat ini Keputusan Menteri (Kepmen) yang akan menjadi petunjuk teknis dari Peraturan Menteri (Permen) Nomor 26 Tahun 2021 tentang PLTS Atap sedang difinalisasi.
“Kepmen masih difinalisasi, detailnya (poin peraturannya) nanti kalau sudah ditandatangani oleh Pak Menteri,” jelasnya kepada Kontan.co.id, Senin (31/10).
Namun pada intinya, Dadan menegaskan, Kepmen ini dibuat supaya program PLTS Atap bisa berjalan semakin baik dengan tetap memperhatikan kondisi ketenagalistrikan di PT PLN.
Dadan mengungkapkan, pihaknya menargetkan Kepmen ini bisa rampung pada November 2022 mendatang. Namun sayang, dia tidak memerinci kapan pastinya November yang dimaksud.
Baca Juga: Kapasitas PLTS Atap Dibatasi, Begini Penjelasan Kementerian ESDM
Sebelumnya pada 21 Oktober 2022, Dadan menyatakan, Kepmen ini diharapkan akan selesai pada tiga minggu ke depan. Menurut perhitungan Kontan.co.id, perkiraan Kepmen ini selesai pada minggu kedua November mendatang.
Dadan pernah menjelaskan, salah satu poin yang akan dibahas dalam Kepmen tersebut ialah kapasitas maksimum PLTS Atap yang bisa dipasang oleh pelanggan.
Beberapa waktu lalu, Institute for Essential Services Reform (IESR) melihat ada kemungkinan kebijakan yang diatur dalam Kepmen tersebut adalah pembatasan pemasangan PLTS Atap berdasarkan perhitungan minimum load atau beban minimum pihak yang ingin memasang.
Direktur Eksekutif IESR, Fabby Tumiwa menjelaskan, perdebatan yang terjadi sampai hari ini bukan hanya persoalan overcapacity listrik saja, tetapi ada dua hal yang diinginkan PLN.
Pertama, PLN ingin agar tidak ada ekspor listrik ke jaringan mereka lantaran pasokan listrik akan terus bertambah di tengah kondisinya yang oversupply. Kedua, dari sisi teknis kemampuan gardu menerima listrik dari PLTS Atap karena mempertimbangkan dan memastikan keandalan service PLN.
“Jadi kalau dengan opsi itu memang yang setahu saya disepakati dengan Kementerian ESDM adalah kapasitas PLTS Atap yang diizinkan untuk dipasang setara dengan minimum load atau beban minimum. Dengan begini maka tidak ada ekspor listrik ke jaringan PLN,” jelasnya kepada Kontan.co.id beberapa waktu lalu.
Beban minimum adalah arus atau daya minimum yang harus ditarik dari suatu catu daya yang mengacu pada jumlah beban listrik yang diperlukan. Adapun setiap pelanggan memiliki beban minimum masing-masing.
Baca Juga: Overcapacity Tidak Membuat Harga Listrik Lebih Murah, Ini Penjelasan Kementerian ESDM
Menurut Fabby, pembatasan maksimum 15% dari kapasitas listrik terpasang yang dilakukan PLN saat ini hanya mengambil rata-rata saja sehingga dinilai tidak ada perhitungan teknis.
“Ini perhitungan hipotesis kalau masuk 3 GW ke sistem Jawa-Bali kemudian dihitunglah pada masing-masing sistem itu berapa. Itu yang kita tidak setuju,” kata Fabby.
Jika dalam Kepmen nanti diperjelas perhitungan maksimum pemasangan berdasarkan beban minimum, maka setiap wilayah PLN punya dasar yang sama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News