kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.907.000   -4.000   -0,21%
  • USD/IDR 16.212   -17,00   -0,10%
  • IDX 6.865   -12,86   -0,19%
  • KOMPAS100 999   -3,55   -0,35%
  • LQ45 764   -2,07   -0,27%
  • ISSI 226   -1,00   -0,44%
  • IDX30 393   -1,12   -0,29%
  • IDXHIDIV20 455   -0,68   -0,15%
  • IDX80 112   -0,32   -0,28%
  • IDXV30 114   0,03   0,02%
  • IDXQ30 127   -0,74   -0,58%

Kapasitas PLTS Atap Dibatasi, Begini Penjelasan Kementerian ESDM


Selasa, 25 Oktober 2022 / 06:45 WIB
Kapasitas PLTS Atap Dibatasi, Begini Penjelasan Kementerian ESDM


Reporter: Filemon Agung | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan kebijakan pembatasan kapasitas PLTS Atap juga dipengaruhi kondisi pasokan listrik yang berlebih.

"Kondisi oversupply PLN juga menjadi salah satu pertimbangan," terang Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Dadan Kusdiana kepada Kontan.co.id, Senin (24/10).

Dadan menambahkan, saat ini pihaknya masih merampungkan petunjuk teknis seputar kebijakan ini. Saat ini petunjuk teknis tengah disiapkan untuk ditetapkan sebagai Keputusan Menteri ESDM.

Baca Juga: Agar Tak Ada Ekspor Listrik ke PLN, PLTS Atap Bisa Dibatasi Berdasarkan Beban Minimum

Dadan belum bisa merinci lebih jauh detail ketentuan yang bakal dimuat dalam beleid ini nantinya.

Sebelumnya, Dadan mengatakan, nanti akan ada Keputusan Menteri yang akan menjelaskan petunjuk teknis (juknis) perihal sebetulnya berapa kapasitas maksimum PLTS Atap yang bisa dipasang.

“Kemarin itu Permen, Permennya yang berlaku tetapi untuk Kepmen itu sekarang petunjuk teknisnya. Misalnya, sekarang saya ingin masangnya 10 tetapi menurun PLN hanya bisa 2, nah itu yang akan lebih dijelaskan dalam Kepmen,” jelasnya saat ditemui di Kementerian ESDM, Jumat (21/10).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×