Reporter: Ahmad Febrian, Dendi Siswanto, Sugeng Adji Soenarso | Editor: Ahmad Febrian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bukan Purbaya Yudhi Sadewa jika tidak memantik kontroversi. Awal tahun ini, Menteri keuangan tersebut berencana menambah satu layer tarif cukai rokok.
Purbaya menjelaskan, penambahan layer cukai ini untuk memberi ruang kepada pengusaha rokok ilegal akan masuk ke dalam sistem yang legal. "Kita akan memastikan satu layer baru, mungkin masih didiskusikan ya. Untuk memberi ruang kepada yang ilegal-ilegal untuk masuk menjadi legal," ujar Purbaya kepada awak media di Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Padahal November tahun lalu, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, Febrio Nathan Kacaribu menjelaskan, struktur tarif cukai hanya berlaku bagi pelaku usaha yang beroperasi secara legal.
Sementara itu, produk tanpa pita cukai atau yang tidak mematuhi ketentuan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai langsung masuk kategori ilegal. Sehingga penanganannya bukan melalui kebijakan tarif, melainkan tindakan hukum. "Kalau ilegal itu rezimnya adalah kepatuhan. Jadi kalau kita punya tarif, itu tarif untuk yang legal," tegas Febrio.
Direktur Program dan Kebijakan Prasasti, Piter Abdullah menilai, langkah Purbaya mengatasi maraknya rokok ilegal merupakan langkah yang tepat dan menunjukkan pemahaman mendalam terhadap persoalan di industri rokok.
Namun, ia mengingatkan bahwa penerapan tarif cukai berbeda (terdiferensiasi) bagi pelaku industri ilegal justru berpotensi menimbulkan masalah baru.
"Tapi jika tarif cukai terdiferensiasi, ada tarif cukai yang murah, ada tarif cukai yang mahal, akan memunculkan potensi permasalahan lagi nanti. Segala sesuatu yang ada diferensiasi kecenderungannya akan ada penyimpangan nanti," ujar Piter.
Di sisi lain, kebijakan menaikkan tarif cukai selama ini tidak efektif menekan prevalensi merokok, malah menimbulkan efek sebaliknya dengan tumbuhnya pasar rokok ilegal yang lebih murah.
Baca Juga: Potensi Meningkatnya Jumlah PHK di Industri Kretek Terdampak Aturan Baru
Piter menilai, apabila pemerintah berencana melegalkan produsen rokok ilegal dengan tarif cukai lebih rendah tidak adil bagi pelaku industri yang selama ini sudah patuh dan membayar cukai penuh. "Orang melanggar itu seharusnya dihukum, bukan dikasih insentif," terangnya.
Ia menyarankan, pemerintah tidak membuka celah dengan membuat tarif cukai baru. Melainkan menurunkan tarif cukai secara umum agar harga rokok legal bisa lebih kompetitif sehingga mencegah peredaran produk ilegal.
Di tengah tekanan fiskal untuk membiayai beragam program prioritas negara, pemerintah memang butuh duit. Di sisi lain, Indonesia justru kehilangan sekitar Rp 25 triliun setiap tahun akibat peredaran rokok ilegal. Pemerintah sendiri mengakui bahwa peredaran rokok ilegal menjadi perhatian serius.
Sepanjang tahun 2025, jumlah batang rokok yang melanggar aturan meningkat hingga 1,5 miliar batang, dari sebelumnya 792 juta batang pada 2024. Meningkat 77,3%..
Menurut lembaga think-tank berbasis di Kuala Lumpur, Center for Market Education (CME), rokok ilegal telah mengambil sekitar 10,8% pangsa pasar domestik.
CME juga mencatat, potensi penerimaan yang hilang setara sekitar 14% dari total belanja kesehatan nasional. Hampir 4% dari anggaran pendidikan, serta sekitar 12% dari total penerimaan cukai hasil tembakau yang sudah dikumpulkan negara.
Kebocoran potensi pendapatan negara ini semakin penting untuk menjadi perhatian, sebab banyak pembiayaan program prioritas negara yang dapat disokong jika dana tersebut berhasil diselamatkan.
Sebagai gambaran, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 sebesar Rp 3.786,5 triliun dengan proyeksi defisit 2,48% terhadap produk domestik bruto (PDB). Sedikit lebih rendah dibandingkan proyeksi 2025 sebesar 2,78%.
CME memetakan proyeksi alokasi anggaran Rp 25 triliun yang bocor setiap tahun ini ke beberapa program prioritas negara. Pertama, di sektor kesehatan dan kesejahteraan tenaga medis. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai pengelola JKN telah memperingatkan potensi defisit sekitar Rp 20 triliun akibat kenaikan klaim layanan kesehatan dan peningkatan usia penerima manfaat.
Analis Bank Dunia juga menyoroti, rerata gaji dokter di puskesmas sekitar Rp 5,97 juta per bulan atau Rp 71,6 juta per tahun. Dana 25 triliun yang hilang dari rokok ilegal tadi bisa setara dengan pembiayaan sekitar 350.000 tahun masa kerja dokter di layanan primer.
Program kedua, Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang ditargetkan menjangkau hingga 82,9 juta penerima manfaat di seluruh Indonesia pada tahun 2026.
Baca Juga: Gaprindo Soroti Tantangan Regulasi yang Masih Membayangi Industri Hasil Tembakau
Dengan estimasi penerima manfaat MBG sekitar Rp 4 juta per orang per tahun, dana Rp 25 triliun yang hilang akibat rokok ilegal secara teoritis bisa mendukung jutaan tambahan penerima manfaat atau memperkuat jaringan distribusi di lapangan.
Ketiga, di lini pendidikan. Kementerian Keuangan telah mengalokasikan dana sekitar Rp 17,2 triliun dengan skema beasiswa pendidikan tinggi Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-Kuliah) bagi sekitar 1,2 juta mahasiswa secara nasional.
Jika kebocoran anggaran akibat rokok ilegal dapat ditekan, negara memiliki setidaknya tambahan Rp 25 triliun untuk membiayai tambahan 1,7 juta hingga 1,8 juta beasiswa selama satu tahun di skala nasional,
Penguatan pengawasan, konsistensi penegakan hukum, dan ketepatan desain kebijakan adalah kunci agar potensi penerimaan pendapatan negara, utamanya dari industri rokok, dapat benar-benar dimanfaatkan secara optimal.
Sementara dari sisi industri, prospek emiten rokok pada 2026 berada di persimpangan. Di satu sisi mendapat angin segar dari tidak adanya kenaikan cukai, namun di sisi lain dibayangi risiko regulasi terkait pembatasan kadar tar dan nikotin.
Head of Research Korea Investment & Sekuritas Indonesia, Muhammad Wafi menilai, absennya kenaikan cukai menjadi katalis utama perbaikan kinerja jangka pendek.
"Tanpa kenaikan beban fiskal, emiten memiliki ruang menjaga bahkan menaikkan harga jual rata-rata (ASP), sehingga margin berpotensi melebar," ujarnya kepada KONTAN, pertengahan Maret lalu.
Analis Indo Premier Sekuritas, Andrianto Saputra menyebutkan, PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) telah mulai memetik manfaat dari kondisi tersebut. Pada 2025, margin kotor HMSP naik signifikan menjadi 18,4% dari sebelumnya 15,7%, didorong kombinasi cukai yang relatif flat dan kenaikan ASP di segmen sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret kretek tangan (SKT).
Namun, perbaikan margin ini belum sepenuhnya diterjemahkan menjadi pertumbuhan laba bersih. HMSP mencatat laba bersih Rp 6,6 triliun pada 2025, turun tipis 0,5% secara tahunan, di tengah penurunan pendapatan 4,8% year on year (yoy). "Tekanan terutama datang dari penurunan volume penjualan dan melemahnya pendapatan non-operasional," katanya.
Meski margin membaik, tantangan utama sektor rokok tetap berada di sisi volume. HMSP mencatat volume penjualan turun 1,7% sepanjang 2025, sejalan dengan kontraksi industri sebesar 2,5%.
Fenomena ini mengindikasikandaya beli dan perubahan perilaku konsumen masih menjadi faktor penekan, terutama di segmen rokok konvensional. Dan maraknya rokok ilegal, semakin menekan industri ini,
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













