kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.085.000   40.000   1,31%
  • USD/IDR 16.809   26,00   0,15%
  • IDX 8.235   0,22   0,00%
  • KOMPAS100 1.156   -1,44   -0,12%
  • LQ45 834   -3,53   -0,42%
  • ISSI 293   0,28   0,09%
  • IDX30 440   -3,60   -0,81%
  • IDXHIDIV20 527   -6,48   -1,22%
  • IDX80 129   -0,27   -0,21%
  • IDXV30 143   -1,25   -0,87%
  • IDXQ30 141   -1,73   -1,21%

Gaprindo Soroti Tantangan Regulasi yang Masih Membayangi Industri Hasil Tembakau


Minggu, 01 Maret 2026 / 15:56 WIB
Gaprindo Soroti Tantangan Regulasi yang Masih Membayangi Industri Hasil Tembakau


Reporter: Chelsea Anastasia | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) memandang industri hasil tembakau (IHT) masih menghadapi sejumlah tantangan regulasi. Meskipun, pemerintah memutuskan tarif cukai hasil tembakau (CHT) tidak dinaikkan tahun ini.

Ketua Umum Gaprindo Benny Wachjudi mengatakan, tidak adanya kenaikan tarif CHT bisa menjadi angin segar bagi industri. Namun, hal ini harus dibarengi juga oleh kelonggaran pada kebijakan non-cukai.

"Sebab, perlu diketahui IHT diatur oleh lebih dari 300 peraturan, baik melalui kebijakan fiskal dan non-fiskal, di tingkat Undang-Undang sampai Peraturan Daerah," katanya kepada Kontan, Kamis (26/2/2026).

Benny mencontohkan, sejak disahkannya Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 2024 (PP 28/2024) sebagai Peraturan Pelaksana UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sektor IHT terus mengalami berbagai tekanan regulasi yang signifikan.

"Saat ini pemerintah tengah menyusun beberapa peraturan turunan dari PP tersebut yang berpotensi menekan IHT," ujar Benny.

Baca Juga: Pengusaha Tagih Janji Purbaya Keluarkan Kebijakan Layer Cukai Rokok Baru

Salah satunya, para pelaku usaha tengah menyoroti rencana penentuan batas kadar nikotin dan tar, yakni nikotin 1 miligram dan tar 10 miligram per batang.

Gaprindo menegaskan, jika diimplementasikan, kebijakan ini dapat membuat rokok kretek tumbang. Mengingat, dalam produk ini, terdapat bahan cengkeh yang menyebabkan kandungan tarnya cukup tinggi.

"Jika kebijakan ini diterapkan, rokok kretek yang berkontribusi 96% terhadap IHT, tidak akan mampu bertahan," ujar Benny.

Selain itu, daun tembakau yang diproduksi di dalam negeri juga mempunyai kandungan nikotin cukup tinggi. Sehingga, Gaprindo khawatir daun tembakau lokal tidak terserap oleh IHT dan akan dipergunakan oleh pelaku usaha rokok ilegal.

"Sementara itu, untuk memenuhi kebutuhan bahan bakunya, IHT terpaksa akan melakukan impor daun tembakau yang memiliki kandungan nikotin rendah," terang Benny.

Selain penentuan batas maksimal kadar nikotin dan tar, pemerintah kata Benny juga tengah merancang peraturan pelarangan bahan tambahan pada produk tembakau. 

Berdasarkan informasi yang diterima Gaprindo, dalam wacana aturan itu, banyak bahan tambahan yang dilarang walaupun sudah bersifat food grade, seperti cooling agent yang termasuk di dalamnya adalah menthol. Nah, apabila ini diterapkan, IHT disebut akan terganggu.

Selain itu, Benny menyoroti, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan juga sedang menyusun Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Standardisasi kemasan yang merencanakan penyeragaman warna kemasan.

"Apabila kebijakan ini diberlakukan, konsumen tidak mudah membedakan antara produk yang satu dengan yang lain, sehingga akan memberikan ruang gerak yang lebih besar dalam peningkatan produksi dan peredaran rokok ilegal," imbuh Benny. 

Baca Juga: Kemenperin Sambut Aksi Menkeu Purbaya Tangani Rokok Ilegal, Ini yang Bakal Dilakukan

Untuk itu, Gaprindo meminta pemerintah untuk memberantas rokok ilegal dengan tegas. Baik dari sisi produsen, importir, hingga pengawasan jalur distribusi.

"Harapan kami pemerintah juga meninjau kembali PP 28/2024 beserta beberapa peraturan perundangan pelaksanaannya, serta melibatkan pemangku kepentingan yang terdampak dalam menyusun peraturan," tandas Benny.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×