kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

KESDM-Pertamina bahas keekonomian 8 Blok Terminasi


Jumat, 05 Mei 2017 / 16:32 WIB
KESDM-Pertamina bahas keekonomian 8 Blok Terminasi


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) kembali meggelar rapat terkait kelanjutan pengelolaan delapan blok migas yang akan terminasi tahun 2018. Dalam rapat ini akan dibahas mengenai keekonomian delapan blok yang telah diserahkan kepada Pertamina (persero) tersebut.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi KESDM, IGN Wiratmaja Puja mengatakan, rapat ini secara spesifik akan membahas mengenai terms and conditions dari delapan blok tersebut. Termasuk kewajiban kontraktor baru yaitu Pertamina untuk mengembalikan investasi yang telah dikeluarkan oleh kontraktor yang eksisiting saat ini seperti yang ada di blok Sanga-Sangan dan East Kalimantan.

"Iya, kan kita minta KKKS sekarang yang akan menjalankan wajib menjaga tingkat produksi, mereka harus investasi. Nah investasi itu nanti diganti oleh Pertamina," jelas Wiratmaja pada Jumat (5/5).

Wiratmaja menyebut Pertamina wajib mengganti investasi yang dikeluarkan oleh KKKS eksisting saat ini sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) ESDM nomor 26 tahun 2017 tentang Mekanisme Pengembalian Biaya Investasi pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Beleid yang ditetapkan pada 29 Maret 2017 dan diundangkan pada 30 Maret 2017 menekankan pada aturan mengenai kewajiban kontraktor baru dalam melakukan pengembalian investasi yang telah dikeluarkan oleh kontraktor yang lama.

Sementara untuk kasus seperti blok Offshore North West Java (ONWJ) dimana operator eksistingnya juga Pertamina maka Pertamina berhak untuk mengajukan proposal pengembalian biaya investasi dan berkesempatan untuk mendapatkan penambahan bagi hasil.

Pertamina pun telah mengajukan proposal pengajuan biaya investasi tersebut kepada pemerintah dan akan dibahas pada rapat kali ini. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×