Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Dupla Kartini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akhirnya memulai pemasangan flow meter di lapangan migas. Pemasangan flow meter ini dilakukan demi memonitor produksi migas dari blok-blok migas di tanah air.
Pemasangan flow meter di lapangan-lapangan minyak produksi merupakan langkah pemerintah untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi terhadap produksi minyak bumi secara real time.
"Sistemnya bukan lagi reporting. Kenapa beda? karena selama ini kan ada juga di lifting, tapi itu lewat servernya KKKS dan KKKS mereport ke SKK Migas. Itu namanya reporting, sedangkan monitoring tidak seperti itu, monitoring langsung melakukan pencatatan bukan berdasarkan laporan dan itu prinsip," ujar Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar dalam siaran pers, Jumat (13/10).
Arcandra Tahar didampingi Direktur Jenderal Minyak Dan Gas Bumi, Ego Syahrial, dan Presiden Direktur Pertamina EP, Nanang Abdul Manaf, baru saja mengunjungi lokasi pemasangan flow meter di PT Pertamina EP Asset 3 Jatibarang.
Pemasangan flow meter ini akan dilakukan di seluruh lapangan minyak dan gas bumi. Kementerian ESDM sudah mengidentifikasi sebanyak 200 lapangan blok migas yang akan dipasangi flow meter.
Arcandra berharap proses pemasangan flow meter dilakukan dengan penuh tanggung jawab karena proyek ini menggunakan dana dari APBN. “Kepada pelaksana pemasangan flow meter dan semua yang terlibat, saya berpesan agar berhati-hati menjalankan program ini karena ini anggaranya berasal dari APBN yang akan dipertanggungjawabkan pelaksanaannya," paparnya.
Seperti diketahui, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 39 Tahun 2016 Tentang Sistem Monitoring Produksi Minyak Bumi Berbasis Online Real Time Pada Fasilitas Produksi Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi pada 25 November 2016 sebagai dasar hukum pelaksanaan pemazangan flow meter. Penyediaan dan pemasangan flow meter serta fasilitas pendukungnya sebagai bagian dari sistem monitoring, dilaksanakan oleh SKK Migas atau menggunakan flow meter yang sudah tersedia sepanjang memenuhi persyaratan teknis yang berlaku.
Penyediaan dan pemasangan flow meter dan fasilitas pendukungnya sebagai bagian dari sistem monitoring, dilakukan secara bertahap pada setiap wilayah kerja dan harus telah terpasang paling lama enam bulan sejak Permen ini berlaku. Pemasangan flow meter dilaksanakan dengan memperhatikan aspek keselamatan, kesehatan kerja dan lindungan lingkungan serta meminimalisasi kehilangan produksi.
Dalam Pasal 4 diatur bahwa flow meter dan fasilitas pendukungnya sebagai bagian dari sistem monitoring wajib dipasang pada lokasi sesudah fasilitas pemisahan di mana minyak bumi secara teknis dapat dianggap dalam kondisi fasa tunggal, terminal lifting (titik serah), dan apabila diperlukan, pada lokasi di mana pemasangan flow meter akan membantu sistem monitoring.
Sistem monitoring ini wajib terhubung dengan sistem teknologi informasi SKK Migas dan Direktorat Jenderal Migas dalam rangka pemantauan secara online real time produksi dan lifting gas bumi. KKKS wajib memberikan akses dalam pelaksanaan pembangunan, pemasangan, pengoperasian dan pemeliharaan sistem monitoring. Menteri ESDM akan memberikan sanksi administratif kepada KKKS yang tidak melaksanakan kewajiban berdasarkan rekomendasi SKK Migas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News