kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ketentuan izin usaha sektor migas di UU Cipta Kerja dinilai rugikan semua pihak


Kamis, 15 Oktober 2020 / 20:29 WIB
 Ketentuan izin usaha sektor migas di UU Cipta Kerja dinilai rugikan semua pihak
ILUSTRASI. Ketentuan perubahan skema rezim kontrak migas menjadi perizinan berusaha di UU Cipta Kerja dinilai merugikan semua pihak.


Reporter: Filemon Agung | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketentuan perubahan skema rezim kontrak migas menjadi perizinan berusaha dalam UU Cipta Kerja alias Omnibus Law berpotensi merugikan pemerintah dan pelaku usaha.

Pengamat Energi dari Reforminer Institute Komaidi Notonegoro menilai, perubahan skema ini membuat sistem pengusahaan hulu migas bakal menyerupai yang terjadi pada sektor pertambangan umum.

"Dengan perizinan (maka) tidak ada lagi kontrol negara atas anggaran dan produksinya. Karena kemudian menjadi domain yang diberi izin," ujar Komaidi kepada Kontan.co.id, Kamis (15/10).

Baca Juga: SKK Migas: Hingga September, investasi hulu migas capai 63,33% dari target

Ia menambahkan kondisi ini juga membuat baik negara maupun pelaku usaha, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dirugikan. Pasalnya, dengan mekanisme perizinan maka izin pengusahaan KKKS dapat dicabut sewaktu-waktu.

"Kedudukan pemberi izin di atas yang diberi izin (KKKS). Sementara dalam sistem kontrak kedudukan para pihak setara," kata Komaidi.

Ia menambahkan, langkah pemerintah untuk mengatur lebih lanjut sejumlah ketentuan dalam UU Migas pun bakal memiliki dampak.

Kendati telah masuk dalam prolegnas, berkaca dari pengalaman selama ini bisa dikatakan tidak ada kemajuan berarti pada UU Migas dalam kurun 12 tahun terkahir.

Pemerintah juga dalam UU CIpta Kerja tak merinci lebih jauh soal ketentuan peralihan kontrak dari sistem kontrak ke perizinan berusaha. Hal ini berpotensi menimbulkan ketidakjelasan skema dan regulasi dalam beberapa waktu kedepan sembari menanti UU Migas yang baru disahkan.

Selanjutnya: IPA: Omnibus Law jamin tak ada perubahan kontrak migas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×