Reporter: Filemon Agung | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia Petroleum Assosiation (IPA) memastikan ketentuan perubahan skema kontrak migas menjadi perizinan berusaha dalam UU Cipta Kerja alias Omnibus Law tidak mengubah praktik yang ada saat ini.
Direktur Eksekutif IPA Marjolijn Wajong mengungkapkan, pihaknya telah bertemu Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) guna meminta penjelasan terkait perubahan ketentuan dalam UU Cipta Kerja klaster migas.
"Sudah dijelaskan oleh Kementerian ESDM bahwa tidak ada yang berubah sebab definisi perizinan berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. Dan untuk hulu migas ya kontrak kerja sama," ungkap Marjolijn kepada Kontan.co.id, Rabu (14/10).
Baca Juga: Petrogas (Basin) lanjutkan pengelolaan wilayah kerja Kepala Burung hingga 2040
Ia menegaskan, skema kontrak yang dianut tetaplah berbasis kontrak kerja sama. Selain itu, tidak ada perubahan mendasar pada praktik operasional migas yang berlangsung saat ini.
Ia menambahkan, peralihan skema kontrak menjadi perizinan berusaha juga tidak berdampak pada jangka waktu operasi perusahaan migas pada Wilayah Kerja (WK) migas.
Dalam UU Migas Pasal 6 ayat (1) mengatur bahwa kegiatan usaha hulu dilaksanakan dan dikendalikan melalui kontrak kerja sama. Sementara dalam omnibus law klaster energi-migas, Pasal 5 ayat (1) mengatur bahwa kegiatan usaha minyak dan gas bumi dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Abdul Wahid menyebut, perubahan tersebut dimaksudkan sebagai penyederhanaan birokrasi, yang nantinya proses perizinan ini juga akan terintegrasi dengan online single submition (OSS). "Untuk menyederhanakan dan memudahkan proses birokrasi," ujarnya.
Selanjutnya: Kementerian ESDM siapkan 7 rencana hilirisasi di sektor tambang batubara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News